Kamis, 12 Januari 2012

UNIVERSITAS Al-AZHAR

Oleh : Drs.H. Moh. Jufri

A. Perndahuluan.

        Al-Azhar , Mesjid cemerlang yang mengacu pada nama Fatima Al-Zahra  pada waktu itu masih dianggap sebagai salah satu pusat paling penting dalam pendidikan Islam Sunni Ortodok. Model Universitas – Mesjid sebagai pusat pengajaran, juga merupakan tempat para mahasiswa – penziarah, pada masa dahulu diinapkan. Tempat gagasan-gagasan, buku-buku dan barang-barang dipertukarkan. Berdagang dan mencari ilmu pengetahuan  agama tidak bertentangan, karena hal ini merupakan gejala yang sering terjadi didunia Islam. Dapat disebutkan pusat-pusat lainnya seperti Qarawiyin di Maroko, Zaituna di Tunisia, Nejef, Qom dan Kerbela. Memang pola cendekiawan pengembara dapat ditemukan, baik pada tradisi Sunni maupun Syi’ah. Mungkin pusat-pusat Muslim seperti itu tidaklah benar-benar berbeda dari pusat-pusat dunia Kristen pada abad pertengahan. Namun cendekiawan-cendekiawan Muslim telah dinilai rendah untuk waktu yang lama dan dalam Islam terdapat pola cendekiawan-pengembara yang berlainan, yang melakukan perjalanan jarak jauh untuk mendengarkan seorang  guru tertentu. Tambahan pula, Al-Azhar  sebagai lembaga pengajaran dianggap sebagai salah satu lembaga yang tertua dalam dunia Muslim serta Kristen
        Apa yang membedakan Al-Azhar dari pusat-pusat lainnya mungkin adalah kedudukan Kairo yang menanjubkan secara geograpi, sebagai persilangan bagi mereka yang naik haji dari Afrika Utara, tetapi juga bagi banyak cemdekiawan dan mahasiswa. Al-Azhar menjadi terkenal bagi orang-orang Maroko yang naik haji.
        Cukup menarik bahwa ruangan  Mesjid Al-Azhar selalu digunakan untuk berbagai kegiatan. Dodge menyebutkan, bahwa mesjid tersebut bukan hanya sebuah tempat untuk ibadah, tatapi juga tempat berkumpul, karena itu disebut Mesjid  Jami’,     ruangan bagi penarik zakat, tempat pelarian bagi orang-orang boronan, bagi pengelak wajib militer   ,bagi orang-orang miskin maupun tempat istirahat bagi orang-orang  naik haji yang miskin.
Kemudian ruangan mesjid Al-Azhar, disamping selalu digunakan untuk berbagai kegiatan, juga digunakan kegiatan lain, seperti difungsikan  sebagai pusat kegiatan  al-Muhtasib,  yaitu  jabatan agama yang penting dalam Dinasti Fatimiah. Imam al- Mawardi  (seorang ahli Fiqhi, 975-1059) dalam bukunya  Al-Ahkam as-Sultaniyyah (Hukum Tata Negara ) membedakan antara al-Hisbah (tugas pengawasan  terhadap kecurangan dalam masyarakat) yang dilakukan secara individu  karena panggilan imamnya  (al-Mutawwi)  dengan al-Hisbah  yang diberi tugas oleh pemerintah  (al-Muhtasib). Athiyah  Musthafa  Mysyarrafah dalam bukunya  al-Qada’  fi al-Islam  (Peradilan dalam Islam) menyebutkan  bahwa al-Muhtasib   itu ialah orang  yang ber-amar  makruf nahi  munkar. Dia adalah penjaga akhlak dan nilai keutamaan serta amanat.
Kegiatan lain yang berpusat di Masjid  Al-Azhar adalah :
1.    Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tiap tanggal 12 Rabiulawal.
2.    Hari Asura tiap tanggal 10 Muharram
3.    Tiap tanggal 1 Rajab,  15 Sya’ban, 15 Sya’ban yang disebut “malam cahaya” yang pada malam harinya cahaya lampu dan lilin menyinari seluruh ruangan dan sekitar halaman masjid. Malam itu seluruh anggota masyarakat berkunjung  ke masjid, sebagai ganti mereka ke kuburan. Khalifah dan isterinya serta para pejabat kerajaan duduk dalam mesjid, dikelilingi oleh pembaca   Al-Qur’an dan para peratap. Keadaan ini berlaku hingga tengah malam, lalau mereka kembali ke rumah setelah kepada mereka masing-masing diberikan makanan halwa yang diasapi dengan pedupaan kemenyan terbuat dari emas dam perak oleh khalifah dan kadi.
        Disamping kegiatan di atas, juga masjid Al-Azhar difungsikan sebagai tempat sidang khalifah, sidang  peradilan, dan pertemuan para kadi pada hari-hari tertentu.
B.  Al-Azhar  Menjadi Lembaga Perguruan Tinggi  
       Lembaga pendidikan di al-Azhar itu bermula sejak Khalifah al-Mu’izz Lidinillah pada tahun 362 H/973 M memidahkan ibu kota Daulat Fatimiah dari kota Qairawan di Tunisia ke al-Qahirah di Mesir dan pada tahun 975 meresmikan  Perguruan al-Azhar yang berdasarkan Mazhab Syiah Ismailiah.
    Semula ide para penguasa Daulat Fatimiah untuk mengadakan kegiatan belajar di al-Azhar adalah karena dorongan kepentingan mazhab. Namun gagasan ini kemudian berkembang sehingga lembaga pendidikannya berubah menjadi sebuah perguruan tinggi. Pada tahun 365 H/975 M untuk pertama kalinya dimulai kegiatan ilmiah yang sederhana, seperti kuliah-kuliah yang diberikan pada Masjid Amr, Masjid al-Askar, dan Masjid Ibnu Tulun di Cairo. Para ilmuawan terkenal dan pejabat-pejabat negara dicatat untuk dijadikan kelompok pertama penerima pelajaran yang diberikan oleh Abu Hasan Ali bin Muhammad bin an-Nu’man al-Qairani yang bergelar kadi tertinggi (qadi al-qudat)  di kerajaan Fatimiah pada waktu itu. Menteri pertama yang disajikan adalah mengenai prinsip-prinsip fiqhi Syiah yang terkandung dalam buku al-Ikhtisar atau al-Iqsar, dan ditulis oleh orang-tua Abu Hasan an-Nu’man.
    Seri kuliah kedua diberikan oleh Menteri Ya’kub bin Killis, yang disebut seri Ibnu Kiliis, Ya’kub bin Killis memberikan perhatian yang cukup besar ke arah peningkatan al-Azhar. Beliau meminta izin dari khalifah Fatimiah, Al-Azis Billah Abu Mansur Nazzar (365-386 H/975-996 M), agar kuliah diadakan secara teratur dan kontinu. Selain  itu, Ibnu  Killis juga berusaha menghimpun sekelompok utama fikh untuk menghindari pertemuan-pertemuan ilmiah pada setiap  jum’at sore setelah shalat Ashar. Jumlah ulama yang berkumpul sebanyak 35 orang. Dipimpin  oleh al-Aqabah Abu Ya’kub, kadi  al-Khandaq. Kehidupan para ulama ini ditanggung oleh pemerintah, baik dari segi keuangan, makanan, maupun tempat tinggal khusus yang berdekatan dengan mesjid.
    Kuliah yang diperoleh oleh Ibnu Kiliis ini juga berjalan menurut prinsip Syiah. Bidang-bidang yang menjadi pokok bahasa ialah ilmu agama dan bahasa, seperti:  Ilmu Al-Qur’an, hadist, ilmu kalam, ushul fikh, ilmu nahwu, ilmu sharaf, sastra, dan sejarah. Setiap mata kuliah  diberikan oleh guru vak pada tempatnya  masing-masing. Guru duduk membaca pelajaran di hadapan murid-murid dan pendengar, kemudian berdiskusi dalam masalah yang diperlukan.
C. Para Dosen Yang Mengejar di Al-Azhar.
    Guru-guru yang mengajar  di Al-Azhar, antara lain :
1.    Abu Hasan  an-Nu’man (W. 374 H), sorang yang dianggap ahli dalam bidan Fikh ahlulbait, ahli sastra, dan penyair.
2.    Saudaranya, Muhammad bin Nu’man (W. 389 H), dan
3.    Anaknya, yang bernama Husen  bin an-Nu’man, seorang kadi pada masa  al-Hakim Biamrillah (seorang khalifah Dinasti Fatimiah di Mesir, 386-441 H/996-1021 M). Ahli fikh dan ahli sejarah Mesir, yaitu Hasan bin Zaulaq (W. 387 H), Shahabat  al-Mu’izz Lidinillah, dan penulis sejarah terkenal al-Amir Mukhtar Abdul Malik Muhammad bin Abdullah Malik bin Ahmad al-Handani yang pernah menjadi menteri pada masa al-Hakim Biamrillah juga mengajar di al-Azhar. Yang terkahir ini menulis kitab sejarah berjudul Akhbar Misr (Berita-berita Mesir)  yang merupakan suatu warisan besar. Kitab ini memaparkan sejarah Mesir dan cara-cara yang terdapat di negeri ini. Bukunya yang lain adalah mengenai ilmu sejarah, sastra, dan falak.
    Pada masa Dinasti Ayubiyah, Al-Azhar tidak banyak berperan. Alasannya cukup kuat, yakni kerajaan Fatimiah mepropagandakan  Mazhab Syi’ah, di mana al-Azhar sebagai media utamanya, sedangkan salahuddin al-Ayyubi dan seluruh pengusaha di kerajaan Ayyubiyah adalah Mazhab Zuni. Tetapi pengembangan studi al-Azhar pada masa kerajaan Ayyubiyah ini tetap    berjalan, walaupun lebih banyak bergantung pada usaha pribadi dan orang-orang yang simpati dengan pendidikan agama. Berbagai pelajar dari pelosok  dunia Islam berdatangan, juga perhatian dan kunjungan  para ulama terkenal. Pada msa pemerintahan putra Salahuddin,. Sultan al-al-Aziz Imaduddin  Usman (589 H/1193M - 594 H/1198 M),  Abdul Latif  al-Bagdadi  datang kemesir  dan mengajar di al-Azhar untuk mata kuliah mantik dan bayan. Demikian pula Syekh Abu Qasim al-Munfakuti, Jalaluddin as-Suyuti, Syekh as-Sahruri, sufi terkenal  Ibnu al-Faris, dan ahli sejarah terkenal Syamsuddin Kahallikan.
         Guru-guru  lain yang terkenal ialah  Abu Abdullah al-Qudha’i,  seorang ulama ahli fikh, hadist, dan sejarah. Dia menulis kitab-kitabnya yang berjudul asy-Syihab (Bintang) dan Sanadus Sihah (Perawi Hadist-Hadist Sahih), kitab Manaqib  al-Imami asy-Syafi’i (Budi Pekerti Imam Syafi’i), Anba’ al-Anbia (Cerita tetang para Nabi), dan kitab ‘Uyun al-Ma’arif (Mata Ilmu Pengetahuan) yang berisi ringkasan  sejarah, dan kitab al-Mukhtar fi Zikir al-Khutat  wa al-Asar tetang sejarah Mesir. Kemudian datang pula al-Hufi, seorang  ahli bahasa, Abu Abdullah Muhammad bin Barakat, ahli nahu, dan Hasan bin ahli ilmu tafsir.
    Selanjutnya, pada masa Dinasti Mamluk (1250-1517), al-Azhar yang nonaktif selama hampir satu abad dibuka dan diaktibkan kembali   Masa ini adalah masa kemeluk di seluruh dunia Islam sehubungan dengan penaklukan tentara  Tatar atas kota Baghdad dan pembantaian dan pengusiran ummat Islam di Sepanyol  (Andalusia). Al-Azhar justru menjadi tempat  pelarian sarjana dan ulama Islam, antara lain  Ibnu Khaldun, seorang filusuf dan ahli sejarah yang datang  ke Mesir pada tahun 784- H/1382 M) dan mengajarkan hadist serta fikh Imam Malik.
        Ulama-ulama yang datang diluar Mesir, bergabung dengan ulama-ulama yang ada  di Mesir berkumpul untuk memberikan kuliah. Di antaranya  Jalaluddin as-Suyuti (W.911 H/1505 M) yang menjelaskan dalam pengantar kitabnya tentang bagaimana cara  dia mengajar di Al-Azhar. As-Suyuti memulai kuliahnya dengan menyebut sumber kepustakaan,. Kemudian pada waktu ia membahas  setiap segi bahasan, ia memperkuatnya dengan alasan-alasan berdasarkan al-Qur’an dan hadist, ditambah dengan dalil naqli.
D. Kemajuan  pada  masa  Dinasti Mamluk.
         Pada masa pemerintahan Mamluk, kemajuan dibidang ilmu pengetahuan  agak meningkat. Hal ini kerana Dinasti Mamluk memerintahkan  kepada ulama supaya membukukan  berbagai cabang ilmu perngetahuan, sehingga banyak karya ulama yang ditulis pada masa ini.  Untuk setiap buku yang dikarang diperintahkan agar dibubuni nama sultan atau amir tertentu.Teknis penulisan yang pada waktu itu adalah seperti  berikut :
1.    Ringakasan-ringkasan, yang mencakup berbagai cabang ilmu pengatahuan. Cara ini disebut matan (teks). Teks ini sering dihafal oleh mahasiswa  tanpa memahami isinya.
2.    Syuruh, yang menerangkan  berbagai masalah yang terkadung dalam matan
3.    Hawasyi (catatan pinggir), berupa keterangan lebih luas dari syuruh.  Mahasiswa diperbolehkan mengikutinya setelah pemikiran mereka dianggap matang  oleh guru. Kematangan ini dinilai dari kemampuannya secara ilmiah dalam mendiskusikan masalah.
4.    Taqarir (laporan), berupa penjelasan dan komentar atas ,masalah tertentu yang terdapat dalam hawasyi.
    Buku-buku yang ditulis sering berbentuk ensiklopedi yang mempunyai ringkasan-ringkasan. Keterngan luas dalam bentuk ini dimaksudkan untuk mahasiswa yang ingin memperdalam pengetahuan; sedangkan ringkasan adalah untuk pembaca umum yang ingin menegetahui masalah selayang pandang. Cara pengajaran dan penulisan seperti di atas tetap berjalan di al-Azhar sampai masa Usmani. Akan tetapi, pada abad ke-16 terdapat juga ulama yang mengarang buku diluar ilmu agama  dan bahasa  Arab, seperti Syerkh at-Tahhan yang menulis tentang kedokteran.
    Selanjutnya, kemunduran pemikiran yang melanda Ninasti Turki Usmani (Ottoman)  selama berabad-abad  juga ikut mempengaruhi perkembangan  al-Azhar. Baru setelah  Mesir berada di bawah pemerintahan gubernur (wali) Uasmani Ahmad  Basyakur, pada tahun 1718, bidang studi bukan agama seperti matematika dan ilmu falak mulai dimasukkan kembali ke dalam kurikulum al-Azhar.
    Jabatan Syekh al-Azhar dibentuk pada tahun 925 H/1517 M. Semejak itu , Syekh al-Azhar-lah orang pertama yang berhak memeberikan penilaian ilmia bagi tenaga pengajar, mufti, dan hakim.  Dia jugalah yang berhak membagi harta wakaf, hadiah, dan sebagainya, Sestem pengajaran  yang dipakai di al-Azhar  adalam sistem halaqah  (kelompok studi dalam bentuk lingkaran dalam masjid)  yang mempergunakan  syarah, niqasy (diskusi), dan hiwar (dialog).
E. Sistem Ujian dan Pemberian Ijazah di Al-Azhar.
    Sebelum tahun 1872, Ijazah yang diberikan kepada anak didik di al-Azhar  tidak melalui ujian, akan tetapi diberikan berdasarkan keputusan pribadi  dari masing-masing guru, berdasarkan sistem pendidikan  yang diatur  sebagai berikut :
1.    Untuk mata kuliah tertentu terdapat seorang guru besar, Mahasiswa berusaha mendapingi guru besar sehingga guru besar meninggal dunia. Tujuannya untuk mencapai  tingkat  ketinggian  ilmiah seperti yang dimiliki oleh gurunya.
2.    Mahasiswa mungkin mendapat izajah hanya untuk mata kuliah tertentu, sedangkan mata kuliah lain ditunda. Mahasiswa dapat menjadi guru pada mata kuliah yang telah lulus dan menjadi murid pada mata kuliah yang belum lulus.
3.    Setiap mahasiswa yang telah merasa punya kemampuan untuk mata kuliah tertentu diberi kesempatan untuk mengajarkannya dan bila ia dapat berfatwa dalam kaitan dengan ilmu yang bersangkutan , maka ia berhak memperoleh Ijazah.
4.    Setiap mahasiswa punya kebebasan untuk memilih mata kuliah yang diminatinya tanpa terkait dengan daftar kehadiran.
    Pengembangan Al-Azhar selanjutnya nampak kembali pada masa-masa kepemimpinan  Syekh Muhammad Abbasi al-Mahdi al-Hanafi, rektor al-Azhar  ke-21. Dia adalah orang bermazhab Hanafi pertama yang memegang jabatan rektor. Di antara pembaruan yang dilakukannya adalah pada bulan Februari 1872 memasukkan sistem ujian untuk mendapatkan ijazah al-Azhar. Calon alim harus berhadapan dengan suatu tim beranggotakan 6 orang  syekh yang ditunjuk oleh  syekh al-Azhar, untuk menguji bidang studi, fikh, tauhid, hadist, tafsir, dan ilmu-ilmu bahasa seperti nahu, saraf,  (ilmu tentang pembentukan kata), ma’ani  (ilmu tentang penyusunan kata-kata yang indah), bayan, badi’  (ilmu yang membahas keindahan kalimat Arab) dan mantik. Kandidat yang berhasil lulus mendapatkan asy-syahadah  al-alimiyah (ijazah kesarjanaan).
    Pada bulan Maret 1885 keluar undang-undang mengenai pengaturan tenaga pengajar  di al-Azhar. Seseorang dapat menjadi  tenaga pengajar setelah ia dapat menyelesaikan buku-buku induk dalam dua belas bidang studi seperti tersebut di atas. Kandidat yang lulus dalam ujian ini mendapat ad-Darajah al-Ula (tingkat pertama), ad-Darajah  as-Saniyah (tingkat kedua), ad-Darajah  as-Salisah (tingkat ketiga). Lulusan nilai pertama dapat bekerja sebagai tenaga pengajar untuk buku-buku tingkatan tinggi; nilai kedua untuk buku-buku tingkat menengah; dan nilai ketiga untuk buku-buku tingkatan dasar.
    Pada tahun 1896, buat pertama kali dibentuk Idarah al-Azhar (Dewan Administrasi al-Azhar). Usaha pertama dari dewan ini adalah mengeluarkan peraturan yang membagi masa  belajar di al-Azhar menjadi dua periode : Pendidikan Dasar  (asy-syahadah al-ahliyah/ijazah kualifikasi), dan Pendidikan  Menengah  dan Tinggi (asy-syahadah al-‘alimiyah). Masa belajar untuk periode pertama 8 tahun dan periode kedua 6 tahun.
    Usaha pembaharuan selajutnya dilakukan oleh Syekh Muhammad Abduh (1849-1905). Pada mulanya toko pembaharu ini mendapat tantangan dari ulama konservatif, tetapi setelah al-Azhar dipegang  oleh Syekh an-Nawawi (teman akrabnya), ia mendapat kesempatan mengadakan sedikit pembaruan. Berangsur-angsur mulai diadakan pengaturan  libur yang lebih pendek   dan masa belajar  lebih panjang. Uraian pelajaran bertele-tele  yang dikenal  dengan syarah al-Hawasyi  diusahakan untuk kurikulum modern, seperti fisika, ilmu pasti, filsafat, sosiologi, dan sejarah ke al-Azhar. Di samping masjid, didirikan Dewan Administrasi al-Azhar (Idarah al-Azhar) dan diangkat beberapa orang sekretaris untuk membentu kelancaran tugas Syekh al-Azhar. Bersamaan dengan  ini, juga dibangun Ruaq al-Azahar yang dapat memenuhi kebutuhan pemondokan bagi guru-guru dan mahasiswa-mahasiswanya.
Sesuai dengan Undang-Undang  No. 1 Tahun 1908, jenjang pendidikan al-Azhar  dibagi menjadi tiga :  pendidikan dasar  (awwaliyah), pendidikan menengah (sanawiyah), dan pendidikan tinggi (‘aliyah)  dengan masa belajar masing-masing empat tahun. Pada kepemimpinan syekh  salim al-Basyari, dikeluarkan bagi undang-undang  No. 10 Tahun 1911 yang di antara isinya menetapkan jenjang pendidikan   al-Azhar menjadi 5-5-5 tahun, pembentukan  Majlis Tinggi al-Azhar (Majlis al-‘Ala li al-Azhar), organisasi  ulama-ulama terkemuka (Haiah Kubar al-‘Ulama), badan administrasi untuk setriap tingkatan pendidikan rendah dan menengah, dan pengaturan kepegawean.
    Berdasarkan Undang-Undang No. 49 Tahun 1930, studi di al-Azhar  disempurnakan lagi dengan membaginya menjadi empat jenjang pendidikan : pendidikan rendah, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan kejuruan. Pendidikan rendah selama 4 tahun, pendidikan menengah  5 tahun, pendidikan tinggi tingkat pertama 4 tahun, dan pendidikan tinggi kejuruan (takhasus) 5 tahun. Pendidikan tinggi kejuruannya mempunyai dua bentuk : kejuruan karier (mihnah) dan kejuruan kehakiman (qada). Alumni yang pertama bergerak dalam bidang dakwa seperti khatib, imam, dan mubalig, sedangkan yang kedua bergerak dalam bidang peradilan. Fakultas-fakultas yang ada  pada waktu itu adalah Ushuluddin, Syariah, dan bahasa Arab. Dari masa ini, kata universitas sebagai pengganti sebutan Jami’ al-Azhar (Masjid Raya al-Azhar) mulai dipakaikan kepada al-Azhar, sehingga menjadi al-Jami’ah al-Azhariyah atau Jami’ah al-Azhar (Universitas al-Azhar).
    Sejak awal berdirinya, studi di al-Azahar selalu terbuka untuk semua orang dari seluruh pelosok dunia yang ingin belajar. Biasanya mereka tinggal bersama guru-guru di tempat pemondokan  khusus di sekitar al-Azhar yang disebut ruaq dan harah.  Pada akhir abad ke-18, terdapat 26 ruaq dan 15 harah  yang sebagian besar masih ada sampai sekarang. Sementara itu pemondokan bagi mahasiswa  dari luar Mesir yang berbentuk asrama modern dialihkan menjadi kompleks perumahan mahasiswa yang disebut Medinat al-Bu’uts al-Islamiyah.
    Pada masa kepemimpinan Syekh Mahmud Syaltut, sebagai rektor al-Azhar ke-41, keluar undang-undang pembaruan yang disebut Undang-Undang Revolusi Mesir No. 103 Tahun  1961, yang mengatur tentang organisasi  al-Azahar. Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa masalah pemeliharaan al-Qur’an (mengejar menghafal dan membeca al-Qur’an) diatur oleh organisasi tersendiri di bawah pengawasan al-Azhar. Juga ditetapkan pengadaan fakultas-fakultas baru, seperti Fakultaqs Kedokteran, Fakultas Pertanian, Fakultas Terknik, di samping Fakultas  Syari’ah, Ushuluddin, dan sastra yang telah ada. Pasal 3 ayat 8 undang-undang ini mengatur lembaga-lembaga al-Azhar  yang terdiri dari :
1.    Majelis Tinggi al-Azhar (Majlis al-A’la li al-Azhar) .
2.    Lembaga Reset Islam (Majma ; al-Buhuts al-Islamiyah) ;
3.    Biro Kebudayaan dan Misi  Islam (Idarah ats-Tsaqafah al-Bu’usts al-Islamiyah);
4.    Universitas al-Azhar (Jami’ah al-Azhar); dan
5.    Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah (al-Ma’ahid al-Azhariyah). Universitas al-Azhar menurut ayat 33 undang-undang ini adalah lembaga pendidikan tinggi  al-Azahar yang menyelenggarakan pendidikan tingkat universitas  atau penelitian yang bertujuan untuk memelihara, mempelajari, dan menyebarluaskan  turas (warisan) Islam.
    Secara lebih rinci tujuan universitas adalah :
1.    Mengemukakan kebenaran dan pengaruh turs  Islam terhadap kemajuan ummat manusia  dan  jaminannya terhadap kenahagiaan  di dunia dan akhirat ;
2.    Memberikan perhatian penuh terhadap kebangkitan turas ilmu, pemikiran, dan kerohanian  bangsa Arab Islam ;
3.    Menyuplai Dunia Islam dan negara-negara Arab dengan ulama aktif yang  beriman, percaya terhadap diri sendiri, mempunyai keteguhan mental dan ilmu yang mendalam tentang akidah, syari’ah dan bahasa al-Qur’an;
4.    Mencetak ilmuan agama yang aktif dalam semua bentuk kegiatan, karya, kepemimpinan dan menjadi contoh yang baik, serta mencetak ilmuan  dari berbagai ilmu pengetahuan yang sanggup aktif dalam dakwah Islam  yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan pelajaran yang baik  di luar dan didalam Republik Arab Mesir ;
5.    Meningkatkan hubungan kebudayaan dan ilimiah dengan universitas dan lembaga ilmiah Islam  di luar negeri.
    Pada tahun 1962 al-Azhar membuka pintunya bagi kaum wanita, dan DR. Zainab Rashid membuka fakultas wanita (al-Azhar Woman’s College) yang ditempatkan di gedung-gedung  baru dengan jumlah mahasiswa tiga ribu lebih yang datang  dari dunia Islam.
    Perpustakaanal-Azhar yang berdiri pada tahun 1297 H/1879 M telah memiliki  koleksi buku-buku sejumlah 7.700 jilid buku pada waktu itu. Pada permulaan abad  ini telah tercatat 36.642 jilid buku, diantaranya 10.932 buku yang ditulis  dengan tulisan  tangan, dan kemudian jumlahnya meningkat menjadi 66.642 jilid buku.
    Buku-buku tersebut terdapat pada enam tempat  di dalam mesjid, yaitu pada Madrasah Aqbigha, Madarasah Thabristiyah,Ruaq al-Abbasi, Ruaq Maghrib, dan Ruaq Syawwam.  Buku-buku yang ada meliputi bidang  masahif (Al-Qur’an dengan berbagai format dan tulisan) ;  kiraah ; ilmu al-Qur’an ; tafsir al-Qur’an ; mustalah al-hadist  (istilah-istilah hadist) ; fikih empat mazhab ; turas hikmah tasyri’  (legislasi) ; fikih  umum ; ilmu kalam ; mantik, adab al-bahs (metodologi reset), filsafat ; tasawuf ; adab ; sejarah geogerapi ; pendidikan ; sosiologi ; hukum ; kedokteran ; aritmatika, geometri ; aljabar ; astronomi ; hayah ; ar-raml ; ilmu filsafat  dan sidik jari ; al-ad’iyah wa al-awrad (doa-doa dan wirid-wirid) ; takwil mimpi ; ekonomi ; politik ; perdagangan dan industri ; tata buku ; pertanian ; tografi ; kimiah dan fisika ; olahraga ; teknik militer ; musik ; ganbar ; syari’ah non-Muslim ; priodikal ; stratistik ; bahasa-bahasa Barat dan Timir.
    Pada aba ke-20 ini Al-Azhar mulai memperhatikan hasil-hasil yang telah dicapai oleh sarjana-sarjana  ketimuran (orientalis) dalam bidang studi keislaman dan keraban. Al-Azhar mulai memandang  perlu mempelajari sistem penelitian yang dilakukan  oleh universitas-universitas Barat, dan mengirim alumninya yang dipandang mampu untuk belajar ke Eropa  dan Amerika . Tujuan pengiriman ini adalah untuk mengikuti perkembangan ilmiah di tingkat internasional.
G.  Penutup.
  a.  Kesimpulan
     Al-Azhar,  nama sebuah lembaga pendidikan dan  keagamaan  di Kairo. Mesir, yang pada mulanya berbasiz dari mesjid, pada perkembangan selanjutnya pengalami perobahan-perobahan dari masa-kemasa, terus berkembang,  sehingga menjadi sebuah universitas (Pergurungtinggi)  yang sangat terkenal di dunia Islam, mencakup sebuah mesjid  sebagai pusat kegiatan  Islam dan sebuah lembaga  pendidikan  pengembangan misi dan dakwah Islam.
 b.   Saran.
                Di dalam pengupasan makalah  yang sangat sederhana ini, besar         kemungkina,  telah terdapat  banyak kesalahan dan kekeliruan, baik pengetikan, penggunaaan bahasa, teknis penulisan, maupun isi makalah, oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kepada semua pihak, baik bapak Dosen pembimbing, maupu teman-teman mahasiswa PPS untuk menyempurnakan, sehingga berguna bagi penulis untuk menyempurnakan  dalam penulisan makalah selanjutnya.


Daftara Pustaka
Dewan Redaksi, Ensiklopedi Islam, Cet. 4, Jilid, 1   Jakarta : Ichtiar  Baru Van Hoeve, 2001

CE. Bosworth dkk. Encyclopaedia of Islam C. E. Bosworth, E Van  Donzel, B. Lewis, Ch. Pellat, (eds), New Edition, E.J Brill, Leeden, Luzac and co, Londong, 1986

Bayard Dodge, Al-Azhar A Millenniun of Muslim Learding  The Milddie East Institute, Washinton D.C, 1961

Mona Abaza, Islamic education perceptions and exchanges Indonesia Students in Cairo, Association Archipel, 1994, EHESS, bureau 732, 54, Bd. Raspail, 75270 PARIS cedex 06, diterjemahkan oleh S. Harlinah , dengan judul Pendidikan Islam dan pergeseran  orientasi: Studi kasus alumni Al-Azhar (Cet. 1, Pustaka LP3ES, , Jakarta, 1999



















M a k a l a h


UNIVERSITAS  AL-AZHAR


Dipresentasikan pada Diskusi Mata Kuliah
Sejarah sosial  pendidikan islam












Oleh :

MOH. JUFRI
NIM.P.m.1.206.0447

Dosen Pembimbing
DR. H. MARWAZI, M.Ag


KONSENTRASI
MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM (MPI)
PROGRAM PASCASARJANA
IAIN SULTHAN THAHA SYAIFUDDIN JAMBI
2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar