Rasulullah SAW Bersabda dan bertanya pada para sahabatnya.
"Bagaimanakah pendapatmu bilamana didepan pintu rumah kalian ada sungai; kalian semua mandi ( setiap saat memasuki rumah) dalam seharinya 5 kali, apakah masih ada kotoran yang melekat pada badan orang tersebut?"
Para sahabat menjawab,"tidak ada kotoran pada badan orang tersebut, ya Rasulullah. "kemudian Rassulullah melanjutkan sabdanya; " Demikian itulah contoh sholat lima waktu, Allah akan melebur membersihkan segala kesalahan." ( HR.Bukhori Muslim )
-------------------------------------------------------
Istinjak merupakan salah satu tata cara untuk menghilangkan kotoran . kalau tayammum dan wudlu adalah untuk menghilangkan kotoran bagian dalam yang disebut dengan hadats, dan istinjak untuk menghilangkan kotoran bagian dalam yang disebut dengan hadats, dan istinjak untuk menghilangkan kotoran bagian luar yang disebut najis.
Definisi istinjak
Istinjak ialah membersihkan kotoran setelah buang air kecil atau besar, baik berupa kotoran atau air kencing. Yang di utamakan pada bagian ini adalah membersihkan kotoran yang bersal dari dubur.
Alat yang di gunakan istinjak
Alat untuk membersihan ada dua : ialah air dan batu. Untuk air adalah sebagai mana tata caranya membersihkan najis dengan air, kalau najis sudah tidak ada warna, bau dan rasa, maka dianggap najis sudah hilang. Begitu pula dengan istinjak dengan air. Membersihkan mudah dan tidak membutuhkan syarat – syarat yang rumit.
Namun sebagai peringatan, baik istinjak menggunakan air dan menggunakan batu, yang diperhatikan adalah :
- setelah bersuci jangan mencium tangan dengan tujuan masih berbau atau tidak.
- Harus bias memperkirakan bahwa tempat keluar kotoran sudah bersih dengan beberapa siraman yang sudah dibisakan, tanpa menciumnya cara seperti ini sudah sah.
Adapun istinjak dengan batu memiliki syarat – syarat dibawah ini.
Syarat – syarat istinjak
1. menggunakan tiga batu. Yang di maksud tiga batu adalah tiga kali usapan dengan cara seabgai berikut :
- harus membawa batu lebih dari tiga buah
- kemudian dubur harus diusap sampai tidak kelihatan kotorannya yang melekat dibatu. Kalau sudah bersih kemudian baru di hitung satu kali usapan, kedua dan sampai ketiga.
Batu yang digunakan harus mutlak batu dan suci keberadaanya, tidak boleh dengan tulang, kotoran yang kering, sebab semua itu najis.
2. tempat ( dubur ) harus dibersihkan dulu, diperkirakan bentuk najisnya tidak kelihatan, dengan cara dibersihkan dengan batu tanpa hitungan sebagai mana sudah di jelaskan, baru setelah itu dihitung satu usapan.
3. kotoran yang di dubur tidak sampai kering.
4. pada waktu buang kotoran tidak boleh berpindah – pindah tempat, dengan maksud agar kotoran tidak ada yang melekat jauh disekitar dubur, Yang nanti membersihkan sangat menyulitkan.
5. tidak ada hal – hal yang menyentuh daerah dubur yang membuat tempat itu najis kembali. Missal setelah berjalan jauh atau berlari, di mungkinkan ada keringat yang keluar dan lanras mengalir ke bawah kea rah dubur, sehingga membuat tempat itu basah dan najis kembali.
6. tidak boleh terkena air, apabila ia menemukan air maka lebih baiknya melakukan istinjak dengan air, ini lebih sempurna dan baik sekali.
Adab istinjak
Artinya : “dari salman ra. Dia berkata katanya ditanyai orang,”bukan kah rasulullah sudah mengajarkan kepada engkau tentang segala galanya! Bahkan sampai mengenai perkara buar air. “ jawabnya, “benar, malah beliau melarang kita buang air menghadap kiblat, beliau melarang pula istinjak dengan tangan kanan, istinjak kurang dari tiga buah batu dan ( dilarang ) istinjak dengan kotoran hewan yang sudah mengeras atau dengan tulang.” ( HR.Muslim )
Dapat ditarik kesimpulan adab istinjak sebagai berikut :
1. jangan menghadap kiblat.
2. jangan menggunakan tangan kanan ketika membersihkan
3. dengan batu ganjil atau lebih dari tiga.
4. tidak boleh dengan benda – benda yang najis, seperti kotoran yang mengeras dan tulang ( bangkai )
5. jangan istinjak pada jalan yang sering dilalui orang atau dibawah pohon yang sangat teduh yang sewaktu waktu dibuat berteduh orang.
6. jangan memegang dzakar dengan tangan kanan ketika kencing
7. ada tempat sebagai tabir agar tidak kelihatan orang, kalau tidak ada tabir maka pergilah yang jauh yang sekiranya orang – orang tidak bisa melihat.
8. melakukan yang sekiranya sopan, seperti kencing jangan berdiri karena perbuatan itu tidak sopan, selain percikakkan najis semakin jauh dan akan mudah mengenai benda – benda yang suci.
9. jangan dengan bicara kecuali terpaksa.
Demikianlah pembahasan sedikit mengenai istinjak, mudah – mudahan kita menjadi mengerti dan mengetahuinya setelah membaca tentang istinjak ini.
Tayamum merupakan cara untuk menghilangkan hadats sebagai pengganti wudlu dikarena ada sebab – sebab yang memaksa. Orang tidak boleh melakukan tayammum selagi dirinya dan keadaannya masih memungkinkan menemukan air. Tayamum hanya di khususkan pada peristiwa – peristiwa kritis tidak ada air.
DEFINISI TAYAMMUM
Tayammum ialah pengganti wudlu untuk menghilangkan hadats kecil atau juga pengganti untuk menghilangkan hadats besar pada saat tertentu dan syarat – syarat terntentu pula. Praktek tayammum hanya mengusap wajah dan dua belah tangan sampai persendian.
Tayammum untuk satu kefardluan. Artinya, tayammum hanya bias tahan untuk satu kewajiban dan tidak bisa digunakan untuk menunaikan kewajiban yang lain walaupun ia belum mengalami batal sebagai mana wudlu. Akan tetapi tayammum bisa digunakan untuk beberapa saja ibadah – ibadah sunnat. Boleh saja membaca Al-quran berulang kali atau sholat dhuha, tahajjud, istikhara berkali – kali, tayammum tetap bertahan dan tidak rusak karenanya.
SEBAB – SEBAB TAYAMMUM
Apabila seorang akan melakukan shalat dan ternyata setelah kesana kemari ia tidak memperoleh air karena suasana kering berkepanjangan atau karena yang lain, maka Allah memutuskan dalam firmatnnya.
Artinya : “ Apabila engkau tidak menemukan air maka bertayammumlah dengan tanah yang bersih, usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu” ( S. Al Ma’idah : 6 )
Rasulullah saw bersabda :
“Dari sa’id bin Abdurrahman bin abza, dari ayahnya : sesungguhnya datang seorang laki – laki bertanya kepada umar, “ “aku junub akan tetapi aku tidak memperoleh air ( bagaimana bisa aku shalat?), Umar menjawab : jangan shalat.” Kemudian Ammar berkata, “Ya Amiril mukminin, tidaklah engaku ingat ketika aku dan engkau bersama – sama dalam suatu perjalanan ? sementara kita bersama – sama junub dan tidak memperoleh air! Kemudian engkau tidak shalat, tetapi aku bergulingan ditanah lalu aku melakukan shalat. Sesudah itu Rasulullah SAW. Bersabda : sesungguhnya sudah cukup kalau engkau memukulkan kedua telapak tangan engkau ketanah, susudah itu meniupnya lalu disapukan, keduanya kewajah dan ketangan”.Umar berkata, “ Jika engkau khendaki, aku tidak akan menceritakan hadits ini”. ( HR.Muslim ).
Jadi maksud tayammum ialah memukulkan kedua telapak tangan ke tanah, lalu diusapkan kewajah, kemudian dipukulkan kembali ketanah dan diusapkan ke tangan sampai kepersendian. Adapaun sebab – sebabnya tidak hanya karena kesepian air sehingga tidak bisa berwudlu. Ada sebab – sebab lain yang menyatakan dan lebih jelasnya di bawah ini:
- Tidak ada air baik ketika berpergian atau didaerahnya sendiri, namun masih diharuskan berusaha kesana kemari untuk mencarinya.
- Ada sebab – sebab yang tidak dibolehkan menyentuh air, misal sakit keras, yang seumpama disentuhkan air sakitnya semakin parah.
- Memulyakan hewan yang dimulyakan. Maksudnya, apabila ada air yang hanya cukup sekali wudlu dan pada waktu itu ada he wan yang dimulyakan sangat haus sekali, maka sebaiknya air itu tidak jadi digunakan untuk wudlu namun diberikan kepada hewan yang haus itu.
Hewan yang dimulyakan adalah selain hewan yang tidak dimulyakan, adapun hewan yang tidak dimulyakan sebagai berikut :
- Orang yang meninggalkan shalat
- Orang yang bersuami isteri dan melakukan zina
- Murtad
- Orang kafir harby
- Anjing
- Babi ( dan hewan yang membawa najis mughaladhah ).
Manusia termasuk hewan, yaitu hewan unnathiq (
hewan yang bisa bicara ), dan orang yang tidak melakukan shalat termasuk hewan yang tidak dimulyakan. Apabila ada air sedikit dan disana melihat ada orang yang kehausan yang orang itu sering tidak melakukan sholat, maka air sebaiknya dibuat wudlu dan jangan berikan kepada orang tersebut. Namun seumpama ada air sedikit dan disana melihat ada kambing yang kehausan, maka sebaiknya iar itu diberikan kepada k
ambing dan kita melakukan tayammum.
SYARAT – SYARAT TAYAMMUM
Bilamana sebab – sebab sudah mendesak dan mengaharuskan tayammum, maka boleh melakukan tayammum dengan syarat :
- menggunakan debu yang suci. Tidak boleh menggunakan debu yang musa’mal ( debu yang sudah pernah digunakan tayammum). Juga tidak boleh menggunakan debu yang sudah bercampur dengan kapur atau gamping atau benda – bedan lembut lain yang selain debu.
- sudah mencari kesana kemari.
- mengerti tata caranya.
- menghilangkan najis – najis yang berada di debu
- melakukan tayammum di dalam waktu shalat
- mengetahui arah kiblat sebelum tayammum, sebab kadang di daerah lain orang tidak tahu arah mana kiblat mana tidak.
- satu kali tayammum untuk sekali kefardluan.
FARDLU TAYAMMUM
- memindahkan debu. Debu yang masih bercampur dengan apapun dipindahkan pada tempat yang baik, ditaruh pada tempat yang layak, lantas dibuat tayammum. Sekali – kali jangan langsung pada bumi sebab perkirakan disana banyak najis – najis, dan yang terbaik adalah ambil tanahnya dan letakkan yang baik.
- niat.
Lafadz niat Tayammum
Artinya : Aku niat melakukan tayammum agar dapat mengerjakan shalat, fardlu karena Allah ta’ala”.
- Mengusap wajah
- Mengusap dua tangan sampai persendian ( siku – siku )
- Tertib antara dua usapan
Antara keduanya tidak dimasuki perkara – perkara selain tayammum atau dibalik.
PRAKTEK CARA TAYAMUM
Penjelasan :
- menggerakan niat tayammum dalam hati diletakan bersamaan mengusap wajah.
- memukulkan telapak tangan ke tanah hanya 2 kali. Sekali untuk mengusap wajah dan sekali untuk mengusap dua tangan dengan cara seperti penjelasan nomor 3
- usapakan dalam tayammum hanya satu kali; sekali wajah, tangan kanan dan tangan kiri
- cara mengusap tidak boleh di ulang – ulang, satu kali mengusap berati sudah dianggap rata. Seperti cela – cela dijemari tidak perlu diratakan seperti dalam wudlu.
- tata cara tayammum karena tidak ada air atau karena sakit tidak boleh tersentuh air tidak ada bedanya.
- dilakukan dengan tertib.
- dan yang dimaksud mengusap ialah sekedar mengusap, tidak boleh diulang – ulang atau digosok – gosok diratakan seperti dalam wudlu.
SUNNAT – SUNNAT TAYAMMUM
Pada waktu tayammum disunnatkan melakukan :
- membaca BASMALLAH sebelum memulai.
- mendahulukan tangan yang kanan kemudian yang kiri.
- menipiskan debu yang berada ditelapak tangan sebelum di usapkan dengan cara meniup sedikit.
HAL – HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM
- segala perkara yang membatalkan wudlu’ juga membatalkan tayammum
- menemukan air sebelum menunaikan shalat apabila yang menyebabkan tayammum karena tidak adanya air. Kalau tayammumnya disebabkan karena sakit akan batal apa bila sakitnya itu tidak bahaya lagi karena oleh air.
- memperkirakan disana ada air, misal diatas sana pada daerah pegunungan atau lembah ada burung – burung yang berterbangan mengitari diatasnya, sebagai tanda bahwa di bawahnya ada air. Melihat semacam ini sudah batal kalau tayammumnya di sebabkan karena tidak adanya air.
- murtad ( keluar dari agama islam ).
.....Sesungguhnya Sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar.
Cara mengerjakan wudlu sesungguhanya sama dengan yang ada dalam fardlu wudlu, hanya saja dalam praktek nanti di tambah satu yang sudah umum, ialah mengusap dua telinga.
Selain ada sabda Rasulullah yang mengajarkan tentang cara – cara berwudlu, sabdanya :
Artinya : “ Sesungguhnya Humran, hamba sahayanya utsman bin Affan ra. Menceritakan bahwa utsman bin affan ra. Minta air untuk digunakan berwudlu. Mula – mula ia mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, sesudah itu ia berkumur – kumur dan memasukan air kedalam hidung. Kemudian ia mencuci muka tiga kali. Setelah itu mencuci tangan kanan sampai persendian tiga kali, kemudian mencuci tangan kiri seperti mencuci tangan yang kanan. Kemudian menyapu kepala. Kemudian mencuci kaki bagian kanan sampai pada dua mata kaki tiga kali, setelah itu mencuci kaki yang kiri sebagai mana mencuci kaki yang kanan. Sesudah itu kemudian dia berkata, “ seperti itulah aku melihat Rassulullah berwudlu, sebagaimana wudlu’ku ( yang baru saja dilakukan ). Kemudia Rassulullah SAW bersabda. “ barang siapa yang melakukan wudlu’ sebagaimana wudlu’ku ini, kemudian ia melakukan shalat dua rakaat tanpa bercakap – cakap dengan dirinya sendiri ( melamun ), maka Allah mengampuni dosa – dosanya yang sudah lewat.” ( HR.Muslim )
Berikut praktek melakukan wudlu’ disertai gambar.
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Salam sejahtera untuk sahabat – sahabat semua. Alhamdulilah pada kesempatan yang baik ini saya masih diberikah sehat, sehingga masih bisa melajutkan tulisan yang cukup lama terabaikan. Senang rasanya melihat ada yang mampir ke blog ini, apa lagi sampai ada yang mengoreksi dan memberi masukan, secara tidak langsung mengetuk hati saya untuk segera meneruskan tulisan ini.
Memang tulisan ini terlihat sepenggal sepenggal, karena memang lewat blog jadi semampu saya menulis saja. Tapi pada intinya tulisan ini nantinya saling berkaitan dan nyambung. Karena sengaja saya menulis dari awal pembahasannya jadi nanti kalau sahabat semua baca dari pertama saya ngpos tulisan ini mudah – mudahan sedikit bisa memahami dan syukur – syukur ada manfaatnya.
Tapi tidak begitu juga, saya cuma menulis saja karena saya pikir pasti sahabat semua sudah mempunyai pondasi dalam hal ibadah shalat ini. Karena itu memang kewajiban kita selaku umat islam. Jadi tulisan ini hanya sekedar mengingatkan kembali jika memang ada yang terlupakan dalam ibadah kita. Di tulisan ini juga terkadang ada penjelasan hal yang kecil dan terdengar sepele, tapi bisa membatalkan wudhu atau ibadah sholat kita. Makanya kalau kita tidak malas baca mudah-mudahan jadi tau dan memahaminya.
Baiklah saya coba lanjutkan saja. Sepertinya terlalu banyak pembukaan dalam tulisan saya ini. Maklum sudah lama banget tidak nulis. Dan kalo saya lihat terakhir nulis tgl 8 september 2008 sementara sekarang sudah tahun 2011 coba bayangkan berapa tahun blog ini terbaikan ?
PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDlU'
Ada beberapa point atau perkara yang dapat membatalkan wudhu di antaranya :
1 ) keluarnya sesuatu dari jalan depan ( alat kelamin ) dan jalan belakang ( dubur ), baik berupa kotoran , kentut atau angin saja. Segala sesuatu yang keluar dari jalan depan bisa membatalkan kecuali yang keluar adalah mani. Orang yang keluar mani tidak membawa hadast kecil namun hadast besar. Wudlu’nya tidak batal akan tetapi ia wajib mandi besar, dan setelah mandi besar tidak usah wudlu lagi dengan catatan, ia tidak melakukan sesuatu yang membuat batalnya wudlu. Sebab dengan mandi besar menghilangkan hadast besar akan ikut hilang hadast hadast yang kecil.
2) Akalnya hilang, missal gila, mabuk, pingsan atau tidur. Orang yang pingsan atau yang disebutkan di atas berati akalnya tidak ingat apa – apa. Kecuali orang yang tidur dengan posisi duduk tidak bergerak atau mengeser – geser pantatnya, tidak akan membatalkan wudlu, missal waktu mendengarkan khotbah tiba – tiba mengantuk dan tertidur, apabila tidurnya tidak sampai menggerser – geser pantatnya maka ketika akan shalat tidak usah wudlu lagi, sebab wudlunya masih ada walau ia dianyatakan tidur atau tertidur.
3) Bertemuanya kulit laki – laki dan perempuan yang masing – masing adalah sudah baligh tanpa adanya benda yang menghalangi. Tidak memandang umpama seorang laki – laki menyentuh kulit wanita yang tua, hitam, jelek yang tidak menimbulkan syahwat, tetap bersentuhan itu membatalkan walaupun tidak mengeluarkan syahwat. Atau ada seorang laki – laki yang memotong alat kelaminnya, laki – laki yang tidak memiliki syahwat dengan wanita,tetap kalau ia bersentuhan dapat merusak wudlu’nya, begitu juga sebaliknya. Kecuali laki laki menyentuh anak perempuan di bawah umur ( belum baligh ), persentuhan itu tidak membatalkan, begitu juga sebaliknya.
4) Menyentuh alat kelamin pada bagian kepalanya atau dubur dengan telapak tangan bagian dalam, baik miliknya sendiri atau milik orang akan dapat membatalkan wudlu. Untuk laki – laki yang disentuh membatalkan adalah bagian kepalanya, umpama tersentuh dua pelir tidaklah membantalkan wudlu. Dan untuk perempuan adalah bibirnya. Bila yang tersentuh itu milik mayat, ada yang berpendapat tidak membatalkan.
Baiklah untuk sementara ini saja yang dapat saya sampaikan atau saya tulis, sebagai pembuka tulisan saya yang sudah lama terbaikan ini. Mudah2an bermanfaat dan menambah pengetahuan untuk saya khususnya, dan untuk sahabat semua umumnya yang membutuhkan dan belum mengetahuinya. Perlu di ingat, saya bukan sedang menggurui sahabat semua, tapi hanya sekedar berbagi pengetahuan lewat tulisan. Sebenarnya saya juga masih belajar.
Tulisan berikutnya insya allah akan berlanjut yaitu : Praktek Mengerjakan Wudlu. Tunggu yah, mudah – mudahan saya bisa menuliskanya. amin
Wassalamualaikum Wr.Wb
.....Sesungguhnya Sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar
Alhamdulilah, pada kesempatan yang baik ini saya bisa menulis kembali beberapa tulisan atau terusan yang mengenai pembahasan tentang sholat. Ini merupakan mujijat buat saya, karena sudah hampir 3 tahun lebih saya tidak melanjutkan tulisan diblog ini. Luar biasa, tentunya waktu 3 tahun merupakan jangka yang cukup panjang. Seperti yang telah saya jelaskan bahwa saya akan melanjutkan tulisan saya ini secara berangsur - angsur. Nah mungkin baru kali ini hati saya terketuk kembali untuk segera melanjutkan tulisan yang sangat bermanfaat untuk saya pribadi maupun untuk para pembaca blog saya yang memang membutuhkan.
Kalau saya lihat di bawah pembahasan tulisan saya baru sampai mengenai MANDI. Mandi merupakan salah satu syarat untuk sahnya menjalankan sholat. Sedangkan pembahasan kita disini masih sangat jauh atau panjang. Karena nanti pada intinya saya akan menyampaikan inti yang sebenarnya, yaitu panduan sholat atau tata cara melakukan sholat.
Baiklah mari saja segera saya lanjutkan tulisan saya yaitu mengenai WUDHU.
Wudhu menurut bahasa artinya bersih atau indah, sedangkan menurut syara adalah membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadas kecil.
- Rukun – rukun wudhu.
Rukun wudhu dapat di bagi menjadi enam :
- niat
- membasuh muka
- membasuh kedua tangan hingga siku
- mengusap sebagian rambut kepala
- membasuh kedua kaki hingga mata kaki
- tertib artinya teratur tidak bolak balik.
- Sunah – sunah wudhu.
Ada beberapa hal yang termasuk ke dalam sunah – sunah wudhu di antaranya adalah sebagai berikut :
- dimulai dengan membaca BASMALAH ( bismillahir rahmaanir rahiim )
- membasuh kedua tangan sampai pergelangan tangan.
- berkumur – kumur membersihkan gigi
- membersihkan lubang hidung.
- membasuh seluruh rambut kepala dengan air
- membasuh kedua telinga, bagian luar dan dalam.
- membersihkan sela jari tangan dan kaki
- membaca doa sesudah wudhu.
- selalu mendahulukan yang kanan dan mengahirkan dengan yang kiri
- semuanya di lakukan tiga kali
- Batalnya wudhu.
Ada beberapa hal yang membatalkan wudhu di antaranya sebagai berikut :
- keluarnya benda dari qubul atau kemaluan dan dubur atau anus misalnya kentut, buang air besar ( pup )
- hilang akal ( gila ), mabuk, pingsan, dsb.
- menyentuh kemaluan qubul ataupun dubur anus dengan tangan kanan atau jari – jari tangan dengan tanpa penutup, baik terhadap kemaluan miliknya atau anaknya sendiri.
- bersentuhan kulit antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrimnya.
- tidur.
- Tata cara berwudhu
Ada beberapa tata cara berwudhu yaitu di antaranya :
- dimulia dengan membaca “BASMALAH” sambil mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan hingga bersih.
- berkumur sambil membersihkan gigi
- membersihkan lubang hidung tiga kali
- membasuk muka tiga kali, mulai dari tumbuhnya rambut kepala sampai bawah dagu dan dari telinga kanan hingga telinga kiri, di sertai niat wudhu :
bacaanya sebagai berikut :
Nawaitul Wudhuu-a li raf’il hadatsil ashghari fardhal lillahi ta’aala.
Artinya : aku berniat wudhu untuk menghilangkan hadas kecil. Fardhu karena Allah ta’aala.
- setelah itu membasuh kedua tangan hingga siku sebanyak tiga kali.
- membasuh rambut kepala sebanyak tiga kali
- membasuh kedua telinga sebanyak tiga kali
- membasuh kedua kaki sebanyak tiga kali
- tertib artinya tidak bolak – balik.
- Berdoa sesudah wudhu.
Sebaiknya segala sesuatu harus di akhiri dengan doa, termasuk setelah wudhu adapun doa setelah wudhu adalah sebagai berikut :
Asyhadu al laa ilaaha illallahu wahdahu la syariika lah, wa asyhadu anna muhamadan abduhu wa rasuuluh. Allaahummaj’alnii minattawabiina waj’alni minal mutatahhirin, waj’alni min ibaadikash shaalihiin, subhaanakallaahumma wa bi hamdika asyhadu allaa ilaaha illaa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaik.
Artinya :
Aku bersaksi bahwa tiada tuhan ( yang berhak di sembah ) kecuali Allah yang maha esa, tiada sekutu bagiNya dan aku bersaksi bahwa nabi Muhammad adalah hamba dan rasul Nya. Ya Allah jadikanlah aku termasuk golongan orang – orang mensucikan diri, dan jadikanlah aku termasuk orang – orang yang saleh. Maha suci engkau ya Allah dan dengan memujimu, aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan ( yang berhak di sembah ) kecuali engkau. Aku mohon ampun kepadaMu dan aku bertoba kepadamu.
Baiklah mungkin baru sampi disini saja dulu tulisan saya, lain waktu insya Allah jika saya sehat akan saya lanjutkan tulisan ini. Tegur sapa sangat saya harapkan disini silahkan tuliskan kritik dan sarannya mengenai tulisan ini siapa tau ada yang salah insya allah saya akan perbaharui.
.....Sesungguhnya Sholat itu mencegah perbuatan keji dan munk
E. MANDI
1. Hukum mandi
Bagi orang yang akan shalat, tidak sah sholatnya jika masih mempunyai hadats besar. Hadats yang disebabkan bersetubuh, keluar mani, haid, nifas dan melahirkan. Hadats besar dapat di hilangkan dengan mandi. Atau mandi wajib, atau mandi hadats besar. Hukm mandi ini adalah wajib.
2. Sebab – sebab yang mewajibkan mandi.
Hal – hal yang menyebabkan seseorang wajib mandi ada 6, yaitu :
a. bersetubuh ( walaupun tidak keluar air mani )
b. keluar air mani ( baik karena bersetubuh maupun karena mimpi atau sebab lainnya ).
c. Mati yang bukan mati syahid ( orang yang mati syahid tidak wajib di mandikan )
d. Selesai haid ( mestruasi ), yaitu keluarnya darah dari rahim wanita setelah berusia 9 tahun setiap bulan sebagai bagian dari sirklus biologisnya.
e. Selesai nifas, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan.
f. Wiladah ( melahirkan )
Catatan :
Cirri – ciri air mani adalah :
1. keluarnya dengan memancar ( tersendat – sendat )
2. saat keluar terasa lezat
3. baunya :
a. jika masih basah seperti bau adonan roti, atau bau mayang korma
b. jika sudah kering seperti bau putih telur.
3. Fardhu mandi
Fardhu mandi ada 3, yaitu :
a. Niat. Niat ini di baca di dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh. Adapun lafal niat mandi adalah :
NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya : ( di baca dalam hati! )
“ aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena allah taala.”
b. membasuh seluruh tubuh dengan air sampai rata ( semua rambut dan kulitnya harus kena air )
c. menghilangkan najis jikad ada di badan.
4. Sunat mandi
Sunat mandi ada 5, yaitu :
a. membaca basmalah ( “ bismillaahir rahmaanir rahiim “ )
pada saat akan memulai mandi.
b. berwudhu ( sebelum mandi ) seperti dudhu hendak sholat.
c. Membasuh ( menggosok ) badan dengan tangan sampai 3 kali
d. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.
e. Muwalat,yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.
5. Mandi sunat.
Selain mandi wajib, ada beberapa mandi yang di sunatkan, yaitu :
a. mandi ketika hendak sholat jum’at
b. mandi ketika hendak sholat idul fitri
c. mandi ketika hendak sholat idul adha
d. mandi setelah sembuh dari penyakit gila
e. madni ketika hendak melaksanakan ihram haji atau umrah
f. mandi setelah memandikan mayat
g. mandi seorang kafir setelah masuk islam
h. dan lain – lain.
6. Beberapa larangan bagi orang yang mempunyai hadats besar.
a. larangan bagi orang yang sedang junub :
1. mendirikan sholat, baik sholat wajib mapun sholat sunat
2. mengerjakan thawaf, baik thawaf rukun haji maupun thawaf sunat.
3. menyentuh atau membawa Al-Qur’an.
4. mebaca Al- Qur’an
5. berhenti lama ( berdiam ) di mesjid
B. larangan bagi orang yang sedang haid dan nifas
1. semua larangan bagi orang yang sedang junub ( 1 – 5 di atas ) berlaku pula bagi orang yang sedang haid nifas
2. di cerai ( di talak )
3. berpuasa, baik puasa wajib maupun puasa sunat
4. bersetubuh
5. bersenang – senang antara pusat dan lutut
6. menyebrangi mesjid jika khawatir mengotorinya dengan darah.
.....Sesungguhnya Sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar
Temanya masih Thaharah, pembahasannnya mengenai najis. berikut sambungannya yang baru sempat saya tulis. terima kasih buat yang sudah kasih masukan, mungkin saya akan terus lanjut sampai tujuan.
2). Najis Hukmiyah, yakni najis yang tidak tampak wujudnya, misalnya bekas air kencing. Cara mencuci najis ini adalah dengan menyiramkan air walaupun satu kali saja pada tempat yang terkena najis itu.
c). Najis Mughallazhah ( Najis berat ), yaitu najis anjing dan babi serta keturunannya. Cara mencuci najis ini adalah dengan membasuhnya 7 kali, dan salah satunya di campur dengan tanah.
4. Najis yang di maaf
Ada beberapa najis yang di maafkan keberadaanya, yaitu tidak wajib di cuci atau dibersihkan jika menempel pada badan, pakaian, atau tempat orang yang shalat. Najis najis tersebut adalah :
a. Darah dari binatang yang tidak mengalir darahnya, misalnya darah nyamuk
b. Nanah bisul, baik bercampur darah maupun tidak.
c. Darah jerawat, sedikit ataupun banyak.
Disamping itu ada beberapa najis yang di maaf jika jatuh di air atau zat cair, yaitu :
a. bulu yang najis, jika sedikit
b. bangkai binatang yang tak mengalir darahnya, misalnya nyamuk, kutu, semut, lalat, kalajengking, kecoa, dan lain – lain, jika jatuh di air atau zat cair dan mati dengan sendirinya ( tidak sengaja di taruh atau di matikan )
c. Najis yang tak terlihat mata biasa karena sedikitnya.
d. Paruh burung atau mulut tikus, jika bersentuhan dengan air atau zat cair.
e. Debu yang bercampur najis.
D. Istinja dan adab buang air
1. Istinja
Istinja adalah membersihkan kubul ( kemaluan depan ) atau dubur ( kemaluan belakang ) setelah buang air kecil atau buang air besar. Istinja ini hukumnya wajib.
Alat yang dapat dipergunakan untuk beristinja adalah :
a. air
b. batu ( tiga buah batu atau satu batu yang mempunyai tiga sisi )
c. benda – benda yang keras, keset dan suci, serta tidak dimuliakan. Misalnya kaya, tisu, dsb.
Benda – benda yang licin, misalnya kaca atau batu yang licin, tak sah di gunakan untuk beristinja, karena tak dapat menghilangkan najis. Begitu pula benda – benda yang di hormati, misalnya makanan dan minuman, tidak bleh di gunakan untuk beristinja, karena termasuk pembuatan tabzir ( mubazir ) sedangkan tabjir di larang oleh agama.
Syarat beristinja dengan batu atau benda – benda lainnya selain air adalah :
1. kotoran itu belum kering
2. kotoran itu tidak mengenai bagian lain selain tempat keluarnya.
3. tidak kedatangan najis lain selain dari padanya.
Jika salah satu dari ketiga syarat ini tak terpenuhi, maka tidak sah beristinja dengan batu atau bedan lainnya, jadi harus dengan air.
2. Adab buat air.
Dalam islam, bagi orang yang akan buang air, ada tata cara yang perlu di perhatikan, yiatu :
1. hendaklah buang air di tempat tertutup
2. masuklah ke WC atau kamar kecil dengan kaki kiri, dan keluar dengan kaki kanan
3. hendaklah buang air di tempat yang jauh dari orang banyak, sehingga tak mengganggu mereka.
4. jika buang air di luang - lubang tanah, karena di khawatirkan menyakiti binantang yang ada di dalamnya.
5. jangan buang air di air tergenang
6. jangan buang air di bawah pohon yang sedang berbuah
7. jangan buang air di tempat yang biasa di pakai untuk berteduh.
8. jangan berbicara, kecuali dalam keadaan terpaksa.
9. jangan membawa atau membaca ayat AlQur’an, atau benda yang ada tulisan nama Allah.
10. jika terpaksa buang air di tempat terbuka, maka jangan mengadap kiblat atau membelakanginya.
11. membaca doa ketika masuk dan ketika keluar.
.....Sesungguhnya Sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar.
Rasulullah SAW Bersabda dan bertanya pada para sahabatnya.
"Bagaimanakah pendapatmu bilamana didepan pintu rumah kalian ada sungai; kalian semua mandi ( setiap saat memasuki rumah) dalam seharinya 5 kali, apakah masih ada kotoran yang melekat pada badan orang tersebut?"
Para sahabat menjawab,"tidak ada kotoran pada badan orang tersebut, ya Rasulullah. "kemudian Rassulullah melanjutkan sabdanya; " Demikian itulah contoh sholat lima waktu, Allah akan melebur membersihkan segala kesalahan." ( HR.Bukhori Muslim )
--------------------------------------------------------
Ini merupakan sambungan dari tulisan yang sebelumnya yaitu masih bertema HUKUM ISLAM.kalo kalian simak tulisan sebelumnya saya menulis HUKUM ISLAM ini baru sampai C, yitu LIMA HUKUM ISLAM. nah berikut adalah sambungannya yaitu :
D.Syarat,E.Rukun,F.Sah dan G.Batal, masih dalam cakupan HUKUM ISLAM.
Berikut uraiannya.
D. Syarat
Syarat adalah ketentuan2 atau perbuatan2 yang harus di pehuhi sebelum melakukan suatu pekerjaan.tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut,suatu pekerjaan di anggak tidak sah, misalnya menutup aurat sebelum mengerjakan sholat,dan lain sebagainya.
E. Rukun
Rukun adalah ketentuan atau perbuatan yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan. Tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut, suatu pekerjaan di anggak tidak sah, misalnya membaca surat Al-Fatihah dalam shoalt, dan lain sebagainya.
F. Sah
Sah artinya syarat dan rukunnya telah terpenuhi secara benar.misalnya,sholat seseorang dia nggap sah jika sholat itu di kerjakan sesuai dengan syarat dan rukunnya yang telah di tentukan, dan di kerjakan dengan benar.
G. Batal
Batal artinya syarat dan rukunnya belum terpenuhi seluruhnya, atau telah terpenuhi tetapi tidak di lakukan secara benar.
Demikian lah pembahasan kali ini, yaitu tentang HUKUM ISLAM.berikutnya kita akan memasuki pembahasan yang lainnya yaitu tentang "THAHARAH" Nantikan tulisan berikutnya.dan marilah kita coba pahami dan pelajari bersama.
.....Sesungguhnya Sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar.
Ini merupakan sambungan dari tulisan yang sebelumnya yaitu masih bertema HUKUM ISLAM.
C. Lima Hukum Islam
1. Wajib
Wajib adalah amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan mendapat pahala dan bila di tinggalkan mendapat Dosa.Istilah lain dari wajib adalah fardhu. sedangkan wajib /fardhu di bagi 2,yaitu :
a).wajib fardhu Ain, artinya amal ( perbuatan ) yang harus di kerjakan oleh setiap mukalaf ( kewajiban perseorangan), misalnya mengerjakan sholat 5,puasa ramadhan, dan sebgainya.
b).wajib/fardhu kifayah, artinya amal ( perbuatan ) yang cukup di lakukan oleh beberapa orang mukalaf saja, sedangkan yang lainnya bebas bebas dari kewajiban itu. akan tetapi jika tak ada seorangpun yang melakukannya, maka semua orang mukalaf di daerah ( tempat ) itu berdosa, misalnya memandikan jenazah ( mayat ), mengafani ( membungkus ), menyembahyangkan dan menguburkannya.
2. Sunat
Sunat adalah amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan mendapat pahala dan bila di tinggalkan tidak berdosa.
sunat juga di bagi 2, yaitu :
a).Sunat muakkad, artinya sunat yang sangat di anjurkan, mengerjakannya, karena Rasullulah selalu mengerjakan dan jarang meninggalkanya, misalnya sholat tarawih, sholat idul fitri dan idul adha, sholat tahajud, sholat dhuha, dan lain-lain.
b).Sunat Ghairu muakkad, artinya sunat yang di anjurkan mengerjakannya, tetapi tidak sepenting sunat muakkad, karena Rasullulah kadang2 mengerjakannya dan kadang2 tidak, misalnya sholat sunat 2 rakaat sebelum magrib, 4 rakaat sebelum ashar, dll.
3. Haram
Haram adalah amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan mendapat Dosa dan bila di tinggalkan mendapat pahala, misalnya berzina, meminum minumaan keras,mencuri, menipu, berdusta, durhaka kepada ibu bapak,dsb.
4. Makruh
Makruh adalah amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan tidak berdosa dan bila di tinggalkan mendapat pahala.secara singkat, yg di sebut makruh adalah suatu perbuatan yang sebaiknya di tinggalkan, contohnya merokok,memakan petai,jengkol,bawang mentah, dan lain sebagainya.
5. Mubah
Mubah adalah amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan atau di tinggalkan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa.dengan kata lain,amal ( perbuatan) yang boleh di kerjakan dan boleh tidak dikerjan, misalnya makan,tidur,dan sebagaianya.
.....Sesungguhnya Sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar.
A. Arti Hukum Islam
Hukum Islam adalah peraturan2 dan ketentuan2 yg berhubungan dengan kehidupan manusia berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist. Hukum Islam biasa di sebut Syariat Islam.
B. Mukalaf
Mukalaf adalah Orang yang telah dewasa yang wajib menjalankan Hukum islam ( syariat islam ).Batasan dewasa di sini adalah jika seseorang telah mencapai akil baligh, yakni telah sempurna akalnya ( telah mampu membedakan baik dan buruk ), dan bagi anak laki2 telah keluar air mani, atau telah mimpi bersetubuh,atau telah berusia 15 thn ; sedangkan bagi anak perempuan telah mengalami menstruasi ( haid ), yaitu keluarnya darah kotor dari rahimnya, serta telah berusia 9 tahun lebih.
.....Sesungguhnya Sholat itu mencegah perbuatan keji dan munk
Sahabat semua bisa menghubungi saya melalui email di bawah ini.
-----------------------------------------
Email : jufrimoh60@yahoo.com
Drs Moh. Jufri
-----------------------------------------
Alhamdulilah puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah S.W.T atas berkat, rahmat dan hidayahnya sehingga penulis menyadari bahwa membuat sebuah tulisan atau blog yang berisi penuntun Sholat lengkap ini sangat saya impikan atau saya butuhkan apa lagi selaku umat islam, karena sholat lima waktu merupakan suatu kwajiban kita. recana saya nanti isi dari blog ini akan di tulis mengenai tata cara dan tuntunan sholat lengkap yang di tulis secara berangsur-angsur.
Blog penuntun sholat ini sengaja penulis hadirkan yaitu untuk penulis pribadi, dan untuk umum jika memang membutuhkan. Alasan penulis bikin blog religius ini yaitu :
- untuk mengingat kembali pelajaran yang terlupakan.
- menambah pengetahuan khususnya mengenai ibadah sholat.
- membantu sahabat yang memang sedang mencari informasi tentang ibadah sholat.
- menambah semangat dalam menjalankan ibadah sholat 5 waktu.
- dan terakhir semoga tulisan atau blog ini ada manfaatnya.
Akhirnya mudah - mudahan dengan hadirnya blog ini sedikit demi sedikit saya bisa belajar sekaligus menjalankanya. juga bisa menghapal bacaan-bacaan sholat yang selama ini saya rasakan masih sangat kurang.
Akhir kata saya menyadari bahwa mungkin dalam penulisan ini akan mengalami banyak kekurangan dan kelalaian, mengingat memang keterbatasan waktu dan kesempatan untuk membangun rasa semangat yang sangat berat. untuk itu saran , masukan dan komentar para sahabat semua sangat saya butuhkan sebagai pecut atau obat untuk merangsang rasa semangat dan motivasi dalam melanjutkan tulisan ini.
Demikian sedikit ungkapan sebagai kata penghantar dari penulis, mudah-mudahan blog ini berguna untuk saya dan bermanfaat untuk sahabat semua.
Wasalamualaikum Wr.Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar