Kamis, 12 Januari 2012

PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

BAB 1

A. PENDAHULUAN.   
Berbagai upaya telah banyak dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, seperti : pemantapan pelaksanaan kurikulum, peningkatan jumlah, jenis dan mutu tenaga kependidikan, peningkatan jumlah, jenis dan mutu sarana dan prasarana pendidikan.
Semua itu dilakukan, dalam rangka upaya peningkatan mutu pendidikan  bisa tercapai, maka kegiatan-kegiatan menuju tercapainya tujuan tersebut perlu ditunjang oleh layanan manajemen  (pengelolaan) yang teratur dan memadai.
Demikian juga peningkatan jumlah, jenis, serta kualitas sarana dan prasarana pendidikan, baik pendidikan jalur sekolah maupun luar sekolah harus ditunjang oleh perangkatan pelayanan manajemen sarana  dan prasarana yang tertip sehingga bisa mencapai tiga aspek kegunaan yaitu : hasil guna, tepat guna dan daya guna. Jika sarana dam prasarana pendidikan sudah memenuhi ketiga aspek kegunaan, maka diharapkan kualitas  dapat diwujudkan sesuai dengan harapan.
    Suebagio (1988) mengungkapkan bahwa sekolah yang refresentatif adalah sekolah yang memiliki pengelolaan manajemen perlengkapan, yakni; proses kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pemeliharaan, penghapusan  dan pengendalian  logistic atau perlengkapan
        Syaik Az Zamuji (1995) dalam kitabnya Ta’lim Muta’llim, mengungkapkan apa yang disinyalir oleh Ali bin Abi Thalib :

الا لاتنا ل العلم الابستة [1 ] ذكاء  [2 ] وحرص  [3 ]  وا صطبا ر
[4] و بلغـة  [5] وإرشاذ أ ستاذ [6] وطول زمان

“Ketahuilah kamu tidak akan memperoleh ilmu kecuali dengan    enam syarat : (1) Cerdas   (2)  semangat  (3)  Sabar  (4)  Memiliki  bekal/modal, (5)  Petunjuk/bimbingan guru (6) Waktu yang lama”.

      Dari ungkapan dua pakar di atas dapat diketahui bahwa manajemen perlengkapan pada dasarnya merujuk kepada siklus kegiatan perlengkapan : perencanaan, dan penentuan kebutuhan, penetapan anggaran, pengadaan, penyimpanan dan pengeluaran dan penghapusan.
  Perlengkapan sarana dan prasarana merupakan faktor yang menentukan bagi kelancaran dan keberhasilan pendidikan, maka sarana dan prasarana pendidikan tersebut harus melalui administrasi yang baik.
  Gunawan (1996) berkomentar bahwa administarasi sarana dan prasarana pendidikan, adalah merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan bersungguh-bersungguh, serta pembinaan secara kontinu terhadap benda-benda pendidikan, agar senantiasa siap pakai dalam PMB, sehingga PMB semakin efekltif dan efisien, guna membantu tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan
Untuk terwujudnya perencanaan, pengadaan dan pembinaan atau pemeliharaan yang baik terhadap sarana dan prasarana pendidikan tersebut, diperlukan adanya informasi yang lengkap, akurat dan sistimatis mengenai sarana dan prasaran pendidikan dimaksud. Bertolak dan pemikiran inilah, maka pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan menjadi sangat penting.
Berdasarkan uraian di atas, maka masalah pokok yang  dibahas dalam makalah ini adalah memaparkan mengenai pengelolaan sarana dan prasaran pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Dari permasalahan tersebut, menimbulkan beberapa sub yaitu :
1.    Pengertian secara umum tentang sarana dan prasarana     Pendidikan.
2.    Pengelolaan Administarasi Sarana Pendidikan.
3.    Urgensi Pengelolaan Tentang Sarana dan Prasarana Pendidikan.
             4.   Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

B. PENGERTIAN.
    Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dewasa  ini sarana pendidikan sebagai alat penunjang proses belajar mengajar berkembang dengan pesat. Direktorat Sarana dan pendidikan     Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah memberikan batasan mengenai sarana pendidikan, yaitu semua jenis sarana dan prasarana pendidikan yang digunakan untuk mendudukung kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, sehingga dapat lebih meningkatkan kualitas pendidikan.

C.    PENGELOLAAN  ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARAN
PENDIDIKAN.

    Administrasi sarana dan prasarana pendidikan merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta pembinaan  secara kontinu terhadap benda-benda pendidikan, agar senantiasa siap palai Ready for  use  dalam peroses belajar mengejar (PBM). Sehingga PBM semakin efektif dan efesien, guna membantu tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
    Kegiatan  administrasi sarana dan prasarana pendidikan tersebut secara kronologi-oprasional,  meliputi tindakan-tindakan sebagai berikut :
1.    Perencanaan Pengadaan
    Perencanaan adalah suatu proses persiapan kegiatan serangkaian pengambilan  keputusan untuk dilakukannya tindakan dalam mencapai tujuan organisasi dengan tanpa menggunakan sumber-sumber yang ada.  Aspek perencanaan meliputi :
(a)    Apa yang dilakukan.
(b)    Siapa yang harus melakukan.
(c)    Kapan dilakukan.
(d)    Di mana akan dilakukan.
(e)    Bagaimana melakukannya.
(f)    Dan apa saja yang diperlukan agar tercapainya tujuan dapat maksimal.
    Dalam membuat perencanaan pengadaan sarana dan prasaran pendidikan tersebut, menurut Gunawan   secara umum harus melalui proses sebagai berikut :
1)    Menyusun daftar perencanaan pengadaan berdarkan analisis kebutuhan dari masing-masing satuan organisasi.
2)    Menyusun daftar perkiraan biaya atau harga  barang-barang atau alat-alat yang diperlukan berdasarkan satandar yang telah ditentukan.
3)    Menetapkan skala prioritas pengadaannya berdasarkan dana yang tersedia serta urgensi kebutuhan.
Sarana-sarana pendidikan yang harus diadakan melalui perencanaan yang sismatis tersebut, pada garis besarnya dapat dikelompokkan menjadi (1) Sarana tenaga pengajar (2) Sarana fisik (3) Sarana Administrasi dan (4) dan  Waktu.
    Tim Dosen FIP IKIP   berpendapat bahwa yang termasuk dalam sarana pendidikan sebagai berikut :
1.    Ruangan Belajar.
2.    Perpustaakaan.
3.    Laboratorium/tempat praktek.
4.    Keterampilan.
5.    Kesenian.
6.    Fasilitas olaraga.
7.    Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
8.    Bimbingan dan Penyuluhan.
9.    Kepala Sekolah.
10.    Administrasi.
11.    Guru.
12.    Lain-lain sesuai dengan kebutuhan.
13.    Koprasi/kantin.
14.    Gudang.
15.    Kamar kecil/kamar mandi.
16.    Pagar sekolah.
17.    Bak atau tempat sampah
18.    Halaman sekolah.
19.    Tiang Bendera.
    Dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional maupun Departemen Agama, perencanaan dan analisis kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan tersebut disiapkan oleh bagian perencanaan masing-masing unit/intansi, kemudian disusun menjadi daftar usulan yang dimaksudkan dalam  Pra-Daftar Usulan Kegiatan (DUK), atau Pra-Daftar Usulan Proyek (DUP), melalui Usulan Kegiatan Organisasi (UKOR), atau Usulan Kegiatan Oprasional (UKOP), selanjutnya dikirim ke Depdiknas/Depag Pusat melalui Derektorat Jenderal dan Sekretariat Jenderal masing-masing Departemen.
    Pra- DUK/Pra-DUK dari unit-unit itu setelah dibahas dan dievaluasi di sekretariat Jenderal, dijadikan Pra-DUK/Pra-DUP Depdiknas dan Dapag untuk dibahas bersama BAPPENAS  dan Departemen Keuangan.
    Setelah DUP/DUK dibahas bersama BAPENNAS dan Departemen Keuangan, maka berdasarkan anggaran yang telah ditetapkan, disusun menjadi Pra-Daftar Isian Kegiatan (DIK), atau Pra-Daftar Isian Proyek (DIP). Setelah dibahas lagi, maka jadilah DIK/DIP yang dapat dilaksanakan oleh proyek/satuan-satuan Organisasi yang bersangkutan. Pelaksanaan DIP/DIK dilakukan dengan sistem tender/lelang.
2.    Inventarisasi.
        Inventarisasi merupakan kegiatan dan menyusun daftar barang-barang atau bahan  yang ada secara teratur menurut ketentuan yang berlaku, sehingga mempermudah pengurusan dan pengawasan. Bahkan inventarisasi dapat memberikan masukan yang sangat berguna bagi efektivitas pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan,  seperti perencanaan analisis kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, rehabilitasi, dan penghapusan atau penyingkiran.
        Dalam Al-Qur’an tersirat ayat-ayat yang memberikan dorongan untuk melakukan inventarisasi barang-barang kebutuhan kita, diantaranya terdapat surat Al-Baqarah :
يا أ يها الذ ين آ منوا إ ذا تدا ينتم بد ين اجل مسمى فا كتبو ه ....
 سـو رة البقرة : 282)
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya “                 (Q.S. Al-Baqarah : 2 : 2820)
                                                     

        Dalam inventarisasi tersebut digunakan penggolongan /klasifikasi dan pemberian kode tertentu menurut ketentuan masing-masing departemen atau instansi terhadap barang-barang inventarisasi, sehingga pencatatan barang menjadi mudah, disamping mudah juga untuk mencari dan menemukan kembali barang-barang tertentu, baik secara fisik maupun melalui daftar catatan atau ingatan.
       3.  Distribusi.
    Distribusi atau penyaluran merupakan kegiatan pemindahan barang  dan tanggung jawab dari  intansi/pemegang yang satu kepada intansi/pemegang yang lain. Sarana dan prasarana yang didistribusikan, diharapkan betul-betul bermanfaat, jangan ada image, mubazzir (tidak bermanfaat). Dalam Islam barang-barang yang tidak bermanfaat itu adalah mubazzzir (sia-sia atau pemborosan).
    Terdapat  dalam Al-Qur’an disebutkan :
إن المبذ رين كا نوا إ خوا نوا الشـيا طين ....…
سورة الإ سرإ يل : 27)
    "Sesungguhnya pemborosan itu saudara-saudara syetan”
                                                                (Q.S. Al-Baqarah (15) : 27)

    Untuk menghindari terjadinya pemborosan, dan untuk pemerataan pendistribusian barang sesuai dengan kebutuhan, maka pendistribusikan harus disadari oleh analisis kebutuhan, artinya adil dan bijaksana. Allah berfirman dalam Al-Qur’an :

إن الله يأمركم أن تؤدوا لأمانات إلى اهلها ....
(سورة النسـآء : 58
« Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyanpaikan amanat kepada yang berhak menerimanya... ». 
                                                        (Q.S. An-Nisa’ (4):58)                                          

      4.  Pemeliharaan dan Penyimpanan serta Rehabilitasi.
    Disamping inventarisasi, sarana dan prasarana pendidikan harus pula dipelihara dan disimpan secara baik dan kontinu, sehingga dapat berfungsi dan siap tanpa menimbulkan gangguan/hambatan.
    Dalam pemeliharaan, Al-Qur’an juga memberikan sinyelemen,    
ومن احياها فكأ نما احيا النا س جميعا....…
ألماء دة : 32  سـو رة )
        “….Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seseorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya....”
                                                                      (Q.S. Al-Maa’idah (5) : 32)

        Berdasarkan ayat di atas, secara tidak langsung memberikan pemahaman bahwa  yang membuat aktivitas sekolah itu hidup adalah sarana dan prasarana, atau dalam ayat di atas bisa pahami bahwa mafhumnya seolah-olah Allah berfirman, jika pendidikan itu ingin maju, hendaklah pandai-pandai menjaga dan memelihara barang-barang atau sarana dan prasarana tetap tahan lama, dan itu dapat menghimat biaya. Yang tadinya untuk biaya perbaikan, namu barang-barang masi layak, maka dana tersebut  bisa dialokasikan untuk kepentingan yang lain.
        Bagi sarana dan prasaran yang tidak layak pakai, dilakaukan perbaikan, sehingga sarana dan prasarana dapat dipergunakan kembali dan memiliki daya pakai yang lebih lama. Demi kelanacaran dan tertibnya pelaksanaan dan pemeliharaan serta rehabilitasi barang-barang inventaris tersebut ditunjuk petugas pelaksana khusus atau setidak-tidaknya petugas penanggung jawab.
5.     Penyingkiran dan Pengahapusan.
     Apabila besarnya biaya rehabilitasi atau pemeliharaan sesuatu barang inventaris sudah tidak sesuai dengan daya pakainya, maka barang tersebut lebih baik tidak dipergunakan lagi dan dikeluarkan dari daftar inventaris.  Proses kegiatan ini disebut dengan penyingkiran atau penghapusan.
  Gunawan (1996) memberikan komentar bahwa syarat-syarat penghapusan barang inventaris tersebut adalah didasari oleh salah satu pertimbangan sebagai berikut :
a.    Dalam keadaan rusak berat, sehingga tidak dapat diperbaiki atau dipergunakan.
b.    Biaya perbaikan terlalu besar, sehingga akan merupakan pemborosan keuangan.
c.    Kegunaan barang secara tehnis maupun ekonomi tidak seimbang dengan besarnya biaya pemeliharaan.
d.    Tidak sesuai lagi dengan zamannya, sehingga tidak  pas dengan masa sekarang.
e.    Hilang atau musnah yang disebabkan oleh sesuatu di luar kesengajaan petugas.
f.     Kelebihan persediaan barang, sehingga terlalu lama disimpan akan menyebabkan kerugian karena rusak.

D.      Urgensi Pengelolaan Tentang Sarana dan Prasarana Pendidikan
  Sekolah sebagai suatu intitusi pendidikan dalam melakukan aktivitasnya sangat memerlukan dukungan sarana dan prasarana yang memadai, sekolah akan mengalami kendala dalam proses pendidikan yang pada gilirannya akan memnpengaruhi kualitas dan hasi pendidikan.   Untuk itu sarana dan prasarana sekolah merupakan komponen penting secara langsung mempengaruhi dan mendukung aktivitas dan proses pembelajaran di sekolah. Dengan demikian sarana dan prasarana sekulah, mutlak harus ada. Sarana dan prasarana tersebut mungkin hanya diperoleh dari bantuan pemerintah atau pihak yayasan penyelenggara pendidikan, akan tetapi yang perlu diketahui bahwa sarana dan prasarana tersebut tidak diperoleh dalam jangka waktu yang tidak tentu. Sarana dan prasarana tidak dapat digunakan selamanya, tetapi pada saat tertentu memerlukan perbaikan bahkan pengadaan yang sama sekali baru. Penggunaan efektif akan sarana sekolah perlu diperhitungkan secara matang dengan cara menginvetarisir sehingga diupayakan untuk memprediksi bahwa nilai kegunaan sarana tersebut hanya mampu bertahan dalam kurun waktu tertentu.
Mengingat pengelolaan administrasi sarana dan prasarana pendidikan adalah merupakan kegiatan yang berskala besar, melibatkan banyak pihak, serta menuntut tanggung jawab dan wawasan yang luas, maka pengelolaan tersebut sangat memerlukan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga setiap pengambilan keputusan dalam rangka kegiatan perencanaan pengadaan barang , inventarisasi, distribusi, pemeliharaan dan penyimpanan, serta penghapusan suatu sarana dan prtasarana. Pendidikan benar-benar telah disadari oleh analisis data benar dan pertimbangan yang matang.
Terlebih lagi, mengingat pengelolaan administrasi sarana dan prasarana pendidikan tersebut erat sekali kaitannya dengan pengelolaan bidang-bidang lain, misalnya pengelolaan kepegawaian atau personalia, pengelolaan kesiswaan, pengelolaan  pengajaran atau kurikulum, keuangan dan humas.
Tanpa didukung oleh informasi yang lengkap dan benar, maka pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dapat berdampak kepada hal-hal sebagai berikut:
1)    Sarana dan parasaran pendidikan yang disediakan tidak sesuai dengan kebutuhan, baik dalam segi jenis kualitas maupun kualitas.
2)    Terjadinya pemborosan atau instabilitas keuangan, karena pengadaan sarana dan prasarana pendidikan tidak berdasar analisis kebutuhan, skala prioritas, dan kemampuan serta alokasi keuangan.
3)    Terganggunya proses pembelajaran, akibat tidak memedainya atau tidak sesuainya sarana dan prasarana pendidikan yang tersedia, yang pada gilirannya akan berpengaruh pula terhadap kualitas hasil belajar.
             Dengan demikian, agar penglolaan administrasi sarana dan    prasarana pendidikan dapat terlaksana dengan baik, maka diperlukan kelengkapan dan keakuratan berbagai informasi atau data yang terkait, yang demikian itu  mutlak diperlukan jaringan informasi secara tersistematis yang dikelola melalui system informasi manajemen (SIM) sehingga berbagai informasi atau .horizontal-koordinatif secara cepat dan mudah diakses.
    Demi terselenggaranya System Informsi Manajemen (SIM) yang sangat dibutuhkan, tidak saja dalam hubungannya dengan sarana dan prasarana pendidikan, tetapi juga dalam bidang-bidang lainnya, maka diperlukan adanya organisasi satuan kerja pengelolahan data.
    Siagian (2000) memberikan sinyalemen bahwa pola yang ditempuh untuk menyusun organisasi satuan kerja pengolah data, dapat dilakukan melalui pendekatan antara sentralistik dan  desentralistik. Kedua pendekatan tersebut masing-masing mempunyai keunggulan dan kelemahan tersendiri.
    Keterkaitannya hubungan dengan SIM-P tentang sarana dan prasarana pendidikan, maka pola pendekatan apa yang akan dipilih dalam menyusun satuan kerja pengelolahan data sudah barang tentu harus disesuaikan dengan kemampuan dan kesiapan masing-masing lembaga/organisasi pendidikan, baik kesiapan berupa sarana dan komonikasi dan komputerisasi, maupun sumber daya manusianya.
    Untuk kondisi rata-rata lembaga pendidikan di Indonesia yang umumnya masih memberlakukan system manual dan konvensional (karena meskipun telah melengkapi diri dengan computer, nampaknya belum bersifat on-line     system), kiranya sangat memerlukan pemberdayaan dalam semua aspek, terutama sumber daya manusianya.
E.    Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
        Ditinjau dari keterseddiaan sarana pendidikan dapat dibedakan menjadi dua. Pertama sarana pendidikan yang dirancang secara khusus untuk kepentingan belajar mengajar. Kedua sarana pendidikan yang sudah tersedia di lingkungan kita itu jumlahnya banyak tidak terbatas, antara lain, misalnya: peninggalan purba kala, mesjid, sawa, laut atau benda-benda yang dapat diperagakan dan lain-lain.
       Ditinjau dari fungsinya sarana pendidikan dapat dikelimpokkan sebagai berikut :
1.    Sarana Fisik Sekolah Meliputi :
a.    Bangunan sekolah yaitu seluruh tapak/site sekolah dengan segala ruangan yang ada seperti ruangan kelas, ruangan guru, ruanganan kepala sekolah. Ruangan tata usaha dan lain-lain.
b.    Perabok sekolah atau meubiler sekolah  (school furniture) adalah segala perlengkapan yang tidak terlibat langsung dalam  proses belajar mengajar. Artinya bukan alat yang dipakai oleh siswa untuk dapat menerapkan suatu konsep atau memperoleh pengetahuan dan keterampilan bermutu. Dalam istilah sehari-hari perabot sekolah dikenal berupa kursi, meja belajar, meja kerja papan tulis dan lain-lain.
c.    Sarana tata usaha pendidikan adalah semua sarana yang dipergunakan untuk pengelolaan sekolah seperti buku induk siswa, buku rapor, alat tulis dan bermacam-macam peralatan kantor lainnya.
 2.  Media Pendidikan yang Meliputi :
a.    Perangkat kertas atau hardware adalah segala jenis alat penampilan elektronik yang digunakan untuk menyampaikan pesan dalam kegiatan belajar mengajar seperti overhead proyektor (OHP), audio cassette recorder (tape recorder), proyektor slide, proyektor film, film strif, film loap, film 8 mm dan 16 mm, video, televise, computer dan sebagainya.
b.    Perangkat lunak atau softwere yaitu segala jenis atau materi pengajaran yang disampaikan melalui alat penampil dalam kegiatan belajar mengajar.
        3.   Alat Peraga dan Praktek yang Meliputi.
       a.    Alat peraga yaitu alat yang diperagakan/pertunjukkan   dalam kegiatan belajar mengajar yang berfungsi sebagai sarana untuk memperjelas dan  mem-visualkan konsep ide atau pengertian tertentu seperti gambar-gambar anatomi tubuh manusia, diagram-diagram/shart, gambar-gambar penampang daun, batang, gambar-gambar hewan, globe dan lain-lain.
        b.    Alat praktek yaitu alat untuk dipergunakan dalam kegiatan belajar mengajar yang berfunfsi sebagai sarana untuk berlatih, guna mencapai keterampilan tertentu seperti timbangan, mikroskop loap, gelas ukur dan sebagainya.
       4.    Pembukuan sekolah meliputi segala  masalah yang berhubu
              ngan  dengan buku yang  digunakan di lingkungan   pendidikan
    dasar dan menengah.
5.    Pengelolaan prasarana pendidikan, perlu mendapat perhatian, karena secara tidak langsung dapat menunjang jalannya proses belajar mengajar atau pendidikan di sekolah. Sebagai contoh
               jalan menuju ke sekolah, halaman sekolah, tata tertip sekolah
              dan sebagainya,   kesemuanya itu merupaka salah satu kompo-
               nen yang tidak   kala pentingnya dengan yang lain.
F.     Kesimpulan.
    Dari uraian yang telah dipaparkan di atas, tentang pengelolaan sarana dan parasarana pendidikan, dapat diambil beberapa kesimpulan yaitu :
1.    Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan pendidikan, sebab hal tersebut akan turut menentukan kelancaran proses pembelajaran dan upaya-upaya pencapaian tujuan pendidikan.
2.    Pengelolaan administrasi sarana dan prasarana pendidikan meliputi kegiatan-kegiatan berupa perencanaan pengadaan barang, inventarisasi, pendestribusian, pemeliharaan, rehabilitasi, penyimpanan, penyingkiran atau penghapusan yang ksemuanya harus dilakuakan  oleh informasi dan data yang lengkap dan akurat,  sehingga pengelolaannya benar-benar sesuai dengan anlisis kebutuhan, skala prioritas dan kemampuan keuangan atau alokasi dana.
3.    Untuk mewujudkan kelancaran arus informasi dan memudahkan dalam mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan dalam rangka pengambilan keputusan maupun pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan, maka mutlak diperlukan Sistem Informasi (SIM) yang pelaksanaannya dapat dilakukan melalui pola pendekatan sentralisasi, dan gabungan antara sentralisasi dan desentralisasi.
4.    Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan sebagaimana diharapkan, maka pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan perlu ditingkatkan ke arah yang lebih baik dan optimal, sehingga para siswa-siswi dapat membantu dalam merai prestasi yang meyakinkan.

1 komentar:

  1. SUMBER REJEKI PALING PATENG
    Klik Di Bawah ini
    >>> http://ramalanjitu4d.blogspot.com <<<

    SALAM MBAH RORO

    BalasHapus