Assalamu ‘Alaikum Wr.Wb. Ustadz yang saya hormati, ada beberapa pertanyaan dari saya antara lain:
1. Apa benar pada hakekatnya Hari Raya Idul Adha tidak ada
hubungannya dengan Ibadah Haji, maksudnya masing-masing adalah suatu hal
yang terpisah. Namun kebanyakan masyarakat menganggapnya Hari Raya Idul
Adha adalah Hari Raya Haji, mohon Penjelasannya beserta dalil yang
menguatkannya Ustadz.
2. Seandainya saya memiliki uang yang cukup untuk berhaji, namun
hanya untuk satu orang, sedangkan orang tua belum pernah berhaji. Mana
yang mesti didahulukan saya yang masih muda atau orang tua?
Demikian, Jazakumullah.
Wassalammu ”Alaikum Wr. Wb.
Jawaban :
Assalamu ”alaikum warahmatullahi wa barakatuh,
Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ”ala rsulillah, wa ba”du
Antara Idul Adha dan Ibadah Haji
Sulit untuk memisahkan antara ibadah haji dengan Hari Raya Idul Adha.
Meskipun seorang yang merayakan Idul Adha tidak harus berangkat haji
ke baitullahil haram. Namun hubungan antara keduanya sangat erat.
Dari segi waktu pelaksanaan, keduanya dilakukan di bulan Dzul Hijjah.
Hari Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzul Hijjah. Pada hari itu umat
Islam disunnahkan untuk melakukan shalat ”Idul Adha dan menyembelih
hewan qurban. Dan pada hari yang sama, jutaan jamaah haji bergerak dari
Muzdalifah menuju Mina untuk melontar jumrah sebagai bagian utuh dari
ritual ibadah haji.
Tepat sehari sebelumnya yakni tanggal 9 Dzul Hijjah, ketika para
jamaah haji berwuquf di ”Arafah, umat Islam seluruh dunia disunnahkan
untuk melakukan puasa sunnah. Nama puasanya disebut dengan puasa
”Arafah. Dan puasa ”Arafah adalah ibadah yang disunnahkan terkait dengan
hari Raya ”Idul Adha.
Namun dari segi tempat pelaksanaan, kedua ibadah itu memang bisa
dilakukan terpisah. Jamaah haji melakukan semua ritual ibadahnya di
Mekkah, Mina, Arafah dan Muzdalifah. Sedangkan yang umat Islam lainnya
bisa merayakan hari raya Adha itu di mana saja mereka berada.
Ketika umat Islam disunnahkan berpuasa pada tanggal 9 Dzul Hijjah,
para jamaah haji tidak disunnahkan untuk melakukan puasa. Sebab saat itu
mereka sedang melakukan wuquf di ”Arafah yang tentunya membutuhkan
tenaga ekstra. Sebab mereka tinggal hanya di tenda-tenda sementara.
Demikian juga ketika umat Islam disunnahkan untuk shalat Idul Adha
pada tanggal 10 Dzul Hijjah, jamaah haji pun tidak diharuskan untuk
melakukannya. Sebab saat itu mereka sedang sibuk bergerak dari
Muzdalifah menuju ke Mina untuk melontar jumrah.
Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu. Maka
apabila kamu telah bertolak dari ”Arafat, berdzikirlah kepada Allah di
Masy”arilharam . Dan berdzikirlah Allah sebagaimana yang
ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar
termasuk orang-orang yang sesat. (QS Al-Baqarah: 198)
Haji Untuk Orang Tua atau Untuk Diri Sendiri?
Seandainya Anda memiliki uang yang cukup untuk berhaji, namun hanya
untuk satu orang, sedangkan orang tua Anda belum pernah berhaji. Maka
yang mesti didahulukan adalah diri anda terlebih dahulu. Mengapa bukan
orang tua anda?
Sebab kewajiban berhaji itu adalah fardhu ”ain bagi tiap orang
beriman yang mampu. Begitu seseorang telah memiliki kemampuan, maka
wajiblah atasnya untuk melakukan ibadah haji. Sedangkan memberikan biaya
pergi haji kepada orang lain, termasuk kepada orang tua sendiri,
hukumnya bukan kewajiban, melainkan hanya sunnah saja.
Demikian juga sebaliknya, seorang ayah yang dicukupkan Allah
rezekinya pada suatu ketika, maka saat itu sudah ada beban kewajiban
untuk pergi haji baginya. Sedangkan memberikan biaya pergi haji buat
anak dan istri yang menjadi tanggungannya, pada dasarnya tidak wajib
hukumnya. Secara tingkat prioritas, seorang ayah atau suami
berkewajiban untuk mencukupi nafkah keluarganya terlebih dahulu, bila
ada kelebihannya maka wajiblah atasnya pergi haji. Dan tidak wajib
membiayai pergi haji keluarga bila belum cukup hartanya.
Apalagi seorang anak yang pada hakikatnya tidak diwajibkan untuk
menafkahi orang tuanya. Bila anak itu baru mampu untuk membiayai satu
orang untuk pergi haji, tentu bukan menjadi kewajibannya untuk membiayai
haji buat orang tuanya.
Semua ini berlaku manakala biayanya memang hanya cukup untuk satu
orang saja. Adapun bila cukup untuk banyak orang, tentu akan lebih utama
bila seorang anak memberikan biaya haji untuk orang tuanya dan juga
keluarganya.
Wallahu a’lam bish-shawab
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar