Kamis, 18 Oktober 2012

Beberapa Hukum dalam Ibadah Haji


Assalamualaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya memiliki beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1. Bagaimana jika sedang mengelilingi Ka’bah tiba-tiba bersentuhan dengan yang bukan muhrim, apakah sah atau tidak?
2. Bagaimana jika sedang ibadah haji tiba-tiba haid? Apakah harus mengulangi?
3. Bagaimana jika sedang ibadah haji tiba-tiba sakit?
4. Bagaimana jika kita sedang berjalan dari shafa ke Marwa tiba-tiba jatuh pingsan?
Demikian pertanyaan saya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jawaban
Assalamu ”alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sentuhan kulit antara laki dan wanita terkait dengan masalah batal wudhu’ atau tidak, adalah masalah khilaf di kalangan para ulama. Meski mereka berdalil pada nash yang sama.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih) (QS Al-Maidah: 6)
Sebagian ulama memaknai lafadz au laamastumunnisaa’ pada ayat di atas dengan penafsiran zahir dan hakiki, sehingga sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram bagi mereka dianggap penyebab batalnya wudhu’.
Namun sebagian ulama yang lain menggunakan pemahaman maknawi. Kata menyentuh dalam ayat ini bukan sentuhan kulit melainkan bentuk penghalusan dari jima’ (setubuh).
Ulama lain membedakan antara yang menyentuh dengan yang disentuh. Yang menyentuh batal wudhu’nya sedangkan yang disentuh tidak batal. Dan sekian perbedaan lainnya yang semua merupakan ijtihad.
Mereka yang berpaham batal wudhu” karena sentuhan kulit ada yang sementara ”pindah mazhab”, kalau berhadapan dengan situasi sulit seperti saat tawaf yang berdesakan. Adapula yang tetap berprinsip demikian, namun agar terhindar mereka menggunakan pakaian yang sangat menutup aurat dengan berlapis.
Sedang Haji Tiba-tiba Haidh
Semua ritual ibadah haji tidak ada satu pun yang mensyaratkan suci dari hadats, kecuali tawaf dan sa”i saja. Sedangkan wuquf di Arafah, bermalam di Muzdalifah atau melontar jamarat di Mina dan ibadah lainnya, tidak mensyaratkan suci dari hadats kecil atau hadats besar. Jadi tidak ada masalah dengan semua itu, kecuali tawaf ifadhah.
Dan hal ini bisa diantisipasi lewat obat-obatan penunda haidh yang hukumnya telah dibolehkan oleh para ulama salaf dan khalaf.
Di masa lalu, Aisyah ra pernah mengalami hal tersebut dan mungkin belum ada antisipasinya. Sehingga oleh Rasulullah SAW beliau diminta untuk menunggu di Makkah hingga usai haidhnya.
Pingsan Waktu Sa’i
Bila seseorang sedang menjalankan ibadah sa’i lalu pingsan, maka wudhu’nya batal. Untuk itu dia harus mengambil wudhu’ lagi. Namun tidak harus mengulangi sejak awal, cukup meneruskan dari posisi terakhir dia pingsan (batal wudhu’).
Hal yang sama juga berlaku waktu tawaf di sekeliling Ka’bah. Bila batal wudhu, baik karena kentut atau pingsan dan lainnya, maka begitu selesai berwudhu’ kembali, tidak perlu diulang dari awal. Cukup diteruskan dari posis terakhir saat batal wudhu’.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar